Penyalahgunaan Kekuasaan dan Degradasi Etika dalam Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

​Jakarta, Obor Rakyat — Dinamika politik nasional kembali terguncang oleh dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi aparat penegak hukum. Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap pejabat negara termasuk Presiden Prabowo Subianto memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“SBY prihatin atas keliaran politik nasional usai Bareskrim Polri menetapkan pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto”.(Ilustrasi)

​Jakarta, Obor Rakyat — Dinamika politik nasional kembali terguncang oleh dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi aparat penegak hukum. Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap pejabat negara termasuk Presiden Prabowo Subianto memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

​Skandal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindakan peretasan, penyadapan ilegal, dan penghapusan data elektronik yang beroperasi di luar kerangka hukum resmi.

​Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa aksi penyadapan tersebut murni pelanggaran hukum.

“Disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Komjen Pol Asep.

SBY: “Kok Jadi Begini Negara Kita”

​Menanggapi krisis etika dan hukum tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyuarakan keprihatinan mendalam melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu (4/11/2026).

SBY menilai praktik perebutan kekuasaan yang mengabaikan aturan main dan moralitas berpotensi meruntuhkan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Skandal Penyadapan Ilegal Menyeret Mantan Kapolri: Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan Bareskrim Polri

​“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis SBY.

​Ia melengkapi keterangannya dengan harapan agar Presiden Prabowo Subianto diberikan keteguhan dan petunjuk dalam memimpin negara di tengah turbulensi politik ini, serta mampu memulihkan iklim bernegara agar kembali pada koridor hukum dan etika.

​Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna membongkar motif mendasar serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyadapan ini. (*)


Penulis: Achmad S
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *