
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat baru lainnya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Pengisian jabatan tersebut mencakup empat pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan tiga pejabat Jabatan Administrator. Achmad Taufik Husein, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan, kini secara definitif mengemban posisi Direktur Penyidikan KPK.
Adapun tiga pejabat JPT Pratama lainnya yang dilantik adalah Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara pada tingkatan Jabatan Administrator, KPK melantik Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pengisian posisi ini dilakukan melalui pendekatan manajemen talenta yang terstruktur dengan mengevaluasi kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan kinerja pegawai berdasarkan prinsip sistem merit.
Menurut Cahya, penataan struktur kelembagaan ini merupakan langkah strategis organisasi dalam mengoptimalkan kapasitas operasional KPK guna menghadapi dinamika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
”Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” ujar Cahya dalam keterangan resminya.
Dengan dilantiknya para pejabat baru ini, KPK diharapkan mampu mempercepat akselerasi penindakan, pencegahan, serta pengawasan internal demi menjaga integritas kelembagaan secara berkelanjutan. (*)
Penulis: Wahyu W
Editor: Redaksi