Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

​Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ilustrasi kasus dugaan penyadapan ilegal dan pasal berlapis yang menjerat tersangka dalam perkara Bareskrim Polri.

​Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

​Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

​”Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

​Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan lebih awal adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Peran dan Dugaan Penghapusan Bukti Digital

​Penyidik mengungkap bahwa Irjen Slamet Uliandi memiliki rekam jejak sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Dalam kapasitas teknis tersebut, ia memiliki kewenangan memberikan persetujuan terkait operasional pemantauan dan penyadapan.
​Berdasarkan hasil penyidikan awal, pada Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Kekuasaan dan Degradasi Etika dalam Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet. Penyidik kini mendalami apakah tindakan penghapusan data elektronik tersebut merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti pidana.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat Slamet Uliandi dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 332 KUHP (akses ilegal)
  • Pasal 258 KUHP
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE (penghapusan informasi elektronik secara melawan hukum)

​Tersangka terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun.

Pertimbangan Penahanan dan Perkembangan Penyidikan

​Meskipun telah berstatus tersangka, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan di rutan karena alasan medis. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang saat ini tengah berada dalam masa pemulihan pascastroke.

​Sementara itu, tiga tersangka perwira tinggi lainnya dilaporkan sudah menjalani penahanan di Mako Brimob.

​Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan 5 orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri seluruh rantai komando, mekanisme pengawasan internal, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam operasi penyadapan ilegal ini. (*)


Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *