Kuasa Hukum Lab Fisipol UMY Bantah Isu Kebocoran Soal Seleksi Perangkat Desa di Demak

Demak, Obor Rakyat — Tim Kuasa Hukum Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah keras tuduhan kebocoran soal ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) / Computer Based Test (CBT) pada seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Tegaskan Transparansi: Kuasa Hukum Lab FISIPOL UMY, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait tuduhan kebocoran soal seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.

Demak, Obor Rakyat — Tim Kuasa Hukum Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah keras tuduhan kebocoran soal ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) / Computer Based Test (CBT) pada seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

​Kuasa Hukum Lab FISIPOL UMY, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya dibangun atas asumsi serta penggiringan opini publik tanpa bukti hukum yang sah.

​Agus mengklarifikasi bahwa materi pelatihan, bimbingan belajar, simulasi ujian, serta foto dan rekaman percakapan yang beredar merupakan kegiatan pembekalan akademik, bukan kebocoran soal ujian. Pihaknya meminta publik tidak mencampuradukkan kedua hal tersebut dan mendorong pihak yang memiliki bukti konkret untuk melapor ke pihak berwenang.

​Ia menjamin pelaksanaan seleksi oleh Lab FISIPOL UMY berjalan profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel tanpa adanya praktik jual beli jabatan, manipulasi nilai, maupun intervensi pihak luar.

​Terkait desakan penghentian seleksi, pihak Kuasa Hukum menolak tegas karena penghentian harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak merugikan masa depan para peserta. Agus juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana maupun perdata atas tuduhan yang menyerang kehormatan institusi, meski menegaskan hal tersebut bukan untuk membungkam kritik.

​Di akhir keterangannya, pihak Lab FISIPOL UMY mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengawal proses seleksi agar bersih dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Dilema Agenda Publik: Skandal Penyadapan Ilegal dan Dinamika Isu di Balik Layar

​Catatan Redaksi: Berita ini memuat hak jawab dari Kuasa Hukum Lab FISIPOL UMY guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides). Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak penuduh, Panitia Seleksi, dan instansi berwenang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)


Penulis: Saiful
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *