
Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso, menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan, Senin (5/6/2023).
Ada 3 tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso, diantaranya, SU (53), HA (55), dan ES (38).
Diketahui, ada dua korban atas nama Siti Rohmah dengan kerugian mencapai 300 juta, selanjutnya korban kedua atas nama Gunawan Wibisono dengan kerugian 500 juta.
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K., mengungkapkan, para tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades.
“Jadi mereka menggunakan alasan tersebut untuk mencari uang baru dengan alibi alasan seperti itu kemudian korban diiming-imingi kelebihannya,” papar AKBP Bimo Ariyanto.
Modus yang di gunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming imbalan kepada para Korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur.
“Sindikat ini melakukan penipuan melalui Medsos Facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatApp dan para korban tergiur dengan janji para tersangka ini. Korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah,” kata Kapolres.
Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang. Jadi sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
“Barang bukti sudah kami amankan, atas perbuatan para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,”pungkasnya.(***/tif)