Kejari Simalungun Kawal Pengelolaan Dana Desa 2026, 19 Nagori Ikut Program Jaga Desa

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Intelijen melaksanakan kolaborasi strategis dalam pengawalan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2026 di Kecamatan Ujung Padang, Kamis (7/5/2026).
Melalui sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) para Pangulu se-Kecamatan Ujung Padang mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Intelijen melaksanakan kolaborasi strategis dalam pengawalan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2026 di Kecamatan Ujung Padang, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ujung Padang tersebut diawali dengan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait permohonan pendampingan pengelolaan Dana Desa sekaligus sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para Pangulu se-Kecamatan Ujung Padang.

Sebanyak 19 Nagori resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Simalungun.

Permohonan tersebut berasal dari Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Tanjung Rapuan, Riah Naposo, Banjar Hulu, Rawa Masin, Pagar Bosi, Aek Gerger Sidodadi, Pulo Pitu Marihat, Bangun Sordang, serta dua permohonan tambahan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujung Padang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, beserta jajaran Kasubsi dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga :  Polisi Peduli, Polsek Tanah Jawa Gelar Razia Kasih Sayang Sasar Pelajar Bolos Sekolah

Program Jaga Desa Tekan Potensi Penyimpangan

Dalam sambutannya, Camat Ujung Padang mengapresiasi langkah Kejari Simalungun yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa melalui Program Jaga Desa.

Ia berharap kehadiran Kejaksaan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam mengelola anggaran Dana Desa Tahun 2026 agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Program Jaga Desa bertujuan melakukan pendampingan, pengawalan, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan Dana Desa. Jika ditemukan kesalahan administrasi, maka akan diberikan rekomendasi perbaikan melalui Inspektorat. Namun apabila terdapat kegiatan fiktif yang anggarannya telah dicairkan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Yudhi.

Pendampingan Hukum Berikan Kepastian bagi Desa

Di kesempatan yang sama, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan mekanisme Legal Assistance atau pendampingan hukum yang akan dilakukan kepada seluruh Nagori peserta program.

Menurutnya, entry meeting menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pendampingan oleh Kejaksaan.

“Kami akan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa guna memastikan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan legitimasi serta kepastian hukum bagi pemerintah desa,” ujar Alvonso.

Ia juga menyebut keberhasilan pendampingan di Kecamatan Sidamanik menjadi salah satu contoh keberhasilan program yang kini diterapkan di Kecamatan Ujung Padang.

Pangulu dan Kejaksaan Bentuk Grup Diskusi

Dalam sesi diskusi, para Pangulu aktif menyampaikan berbagai kendala dan pertanyaan terkait pelaksanaan program desa di lapangan. Tim Kejaksaan memberikan solusi hukum serta arahan teknis secara komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, Tim Jaksa Pengacara Negara bersama para Pangulu sepakat membentuk grup komunikasi sebagai media koordinasi dan konsultasi secara real-time terkait pelaksanaan program Dana Desa di masing-masing Nagori.

Melalui sinergi Bidang Datun dan Intelijen tersebut, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Ujung Padang berjalan akuntabel, transparan, serta terhindar dari praktik korupsi. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *