Rapat Usulan Pj Bupati Bondowoso Berujung Deadlock, Ketua DPRD; Berdasarkan Mekanisme Keputusan Lewat Voting di Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dhafir saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai rapat usulan Pj Bupati

Bondowoso, Obor Rakyat – Rapat pengusulan Pj Bupati Bondowoso yang digelar di DPRD setempat berjalan alot dan berujung Deadlock, Kamis (20/7/2023) malam.

Rapat yang melibatkan unsur pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi itu buntu. Penyebabnya, ada ketidaksepakatan mengenai nama bakal calon Pj Bupati yang diusulkan oleh para fraksi melalui Ketua DPRD.

Fraksi PKB-Demokrat, PDIP, dan Golkar-PAN mengusulkan tiga nama yang sama sebagai bakal calon Pj Bupati Bondowoso.

Berdasarkan hasil penelusuran terkait calon Pj Bupati Bondowoso, 1 dari 3 nama itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di Kementerian, sedangkan 2 sisanya adalah ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

ASN pusat yang diusulkan dan bergelar doktor itu adalah Rahman Hidayat, Ir, M.Eng, Dr-Eng, IPM yang menjabat sebagai asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves.

Kemudian ada nama Moh. Ali Kuncoro S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Dr. Andromeda Qomariyah, MM yang merupakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.

Dari fraksi PPP dan PKS, hanya mengusulkan satu nama saja yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto.

Sedangkan fraksi Gerindra memilih tidak mengusulkan nama tetapi akan mengikuti setiap mekanisme yang ada.

Rapat yang digelar mulai pukul 19.00 WIB berjalan alot hingga 3,5 jam. Para wakil rakyat Bondowoso ini baru keluar ruangan rapat sekira pukul 22.30 WIB.

Barry Sahlawi Zein dari fraksi PPP dan Andi Hermanto dari fraksi PDIP berjalan keluar terlebih dahulu.

Ketika hendak diwawancarai, Sahlawi menolak hanya menyatakan, besuk saja saya akan mengundang semua wartawan untuk jumpa pers.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir mengakui rapat awal pimpinan bersama seluruh fraksi berujung Deadlock.

“Maka berdasarkan mekanisme, besok (malam ini) keputusan akan dilalui lewat voting di rapat paripurna. Saya sebagai ketua DPRD mengakomodir dan memfasilitasi seluruh usulan anggota,” kata Achmad Dhafir dari politisi PKB itu.

Hal yang membuat usulan Pj Bupati itu di-paripurna-kan, sebab muncul 4 nama dari jatah maksimal 3 nama yang diusulkan oleh seluruh fraksi.

Fraksi PKB, PDIP dan Golkar meminta yang nantinya diusulkan DPRD opsi paket tanpa nama Bambang Soekwanto. Tetapi fraksi PPP dan PKS mengusulkan supaya bisa memilih nama bakal calon Pj Bupati satu per satu (termasuk mencantumkan nama Bambang Soekwanto.

“Oleh karena berbeda pandangan, maka musyawarah itu tidak mencapai mufakat dan harus dilanjutkan dengan voting di rapat paripurna, Jumat (21/7/2023) malam nanti dengan melibatkan 45 anggota dewan,” imbuhnya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, perhitungan awal di atas kertas, kubu fraksi yang ogah mengusulkan Sekda Bambang Soekwanto sebagai Pj Bupati Bondowoso mencapai 30 suara yang terdiri dari PKB-Demokrat sebanyak 15 suara, Golkar-PAN 8 suara dan PDIP sebanyak 7 suara.

Sementara jika fraksi Gerindra (4) tetap abstain, maka suara gabungan fraksi PPP (6) dan PKS (5) sebanyak 11 suara.

Diketahui, dalam aturan yang sama juga dicantumkan syarat bahwa Pj Bupati harus terbebas dari sanksi setidaknya 3 tahun terakhir.

Sedangkan Bambang Soekwanto, konon katanya pernah melanggar etik, seperti menjadi tim panitia seleksi (Pansel) di Kabupaten Situbondo tanpa persetujuan pimpinannya yakni Bupati Bondowoso, Salwa Arifin tahun 2022 lalu.

Kemudian Bambang Soekwanto selaku ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Bondowoso juga beberapa hari terakhir dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kuat dugaan akibat carut marut mutasi ASN di Bondowoso sejak awal tahun 2023 ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *