
Bondowoso, Obor Rakyat – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.
Kali ini tersangka As (45) warga Desa Bayuran, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso yang di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.
Asper KBKPH Prajekan, Adi Mulyono yang didampingi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi, membenarkan, bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cermee telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging.
Barang bukti (BB) yang ikut diamankan beupa tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cermee,” tutur Adi, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Memalukan! Pelaku Ilegal Loging di Hutan Produksi Petak 78A, Ternyata Oknum Perangkat Desa Leprak

Ditanya asal usul kayu?. Dia memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi.
“Untuk kepastiannya masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi,” katanya.
Sementara Kapolsek
Cermee, AKP Imam Taukid, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Untuk itu saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging. Mari bersama-sama jaga dan rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” himbau Kapolsek Cermee.
Ditempat terpisah, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Ronny Merdiyanto,menyampaikan terimakasih dan Apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cermee yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013.
“Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali,” ringkasnya. (*)