Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi

Simalungun, Obor Rakyat – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II.
Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Simalungun, Obor Rakyat – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026).

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Suci Farhahdilla, dan Putri Ayutia Damanik.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Edukasi Pelajar Lewat Upacara Bendera di Lima Sekolah

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *