
Jember, Obor Rakyat – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan anggaran APBDes Tahun 2025 Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Jember terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut, Selasa (19/5/2026).
Salah satu yang diperiksa adalah Hendri Siswanto, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono bidang pembangunan.
Usai menjalani pemeriksaan, Hendri mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
“Saya menjawab semua pertanyaan penyidik apa adanya, tidak saya tambahi dan tidak saya kurangi. Semua yang saya ketahui dan yang saya ikuti sudah saya sampaikan,” ujar Hendri kepada awak media.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta persoalan perubahan anggaran APBDes Desa Karangsono Tahun 2025 yang kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Unit Pidsus Polres Jember.
Hendri berharap kasus tersebut dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Harapan saya persoalan ini diproses dengan baik dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Kanit Idik Pidsus Polres Jember IPDA Qori’ Novendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan detail terkait hasil pemeriksaan.
Menurutnya, polisi masih fokus melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mboten usah pun Bu, biar kami selesaikan klarifikasinya dulu nggih. Intinya kami masih dalam tahap klarifikasi dan semua pihak terkait akan kami klarifikasi,” tulisnya.
Hingga kini, Polres Jember masih mengumpulkan keterangan dan mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan pemalsuan tanda tangan maupun perubahan anggaran APBDes Desa Karangsono Tahun 2025. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi