Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Bondowoso, Obor Rakyat — Setelah lebih dari dua tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Bondowoso akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Konferensi hasil ungkap kasus di Polres Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat — Setelah lebih dari dua tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Bondowoso akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tersangka berinisial MFR (23) di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak April 2024.

“Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,” kata Iptu Wawan, Rabu (20/5/2026).

Pengeroyokan di Warung Kopi Berujung Kematian
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :  Diduga Dirampas Debt Collector, Motor Warga Bondowoso Dibawa ke Kantor FIF

Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksi kekerasan bersama sejumlah pelaku lain, MFR melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi selama proses pencarian berlangsung.

Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di wilayah Kabupaten Jember sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Iptu Wawan menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap pelaku tindak kriminal, termasuk mereka yang berusaha kabur dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan informasi terkait tindak kriminal maupun keberadaan pelaku kejahatan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

Atas perbuatannya, tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)


Sumber: Humas Polres Bondowoso
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *