
Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector kembali terjadi di jalur Jember–Lumajang. Seorang pemuda asal Desa Mangli, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, mengaku sepeda motor miliknya dibawa paksa oleh sejumlah orang yang diduga terkait perusahaan pembiayaan FIF.
Korban bernama Uzat Adin Maulana (19), warga Desa Mangli RT 13 RW 03 Kecamatan Pujer. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.12 WIB di kawasan dekat pusat perbelanjaan Matahari Jember.
Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya bersama tunangannya hendak menuju lokasi wisata Pantai Papuma Jember menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2024.
Namun di tengah perjalanan, mereka dicegat sekitar 10 orang tak dikenal di jalur pantura Jember.
Korban sempat mencoba menghindar, namun kelompok tersebut terus mengejar hingga akhirnya menghentikan kendaraan korban di dekat Matahari Jember.
“Saya dipaksa, bahkan dibentak dan hampir dipukul sambil diminta uang jutaan rupiah,” ujar Uzat kepada wartawan.
Korban mengaku diminta menyerahkan kontak motor dan STNK dengan alasan pengecekan fisik kendaraan. Setelah itu, sepeda motor dibawa ke kantor FIF dengan alasan hanya dilakukan pemeriksaan selama lima menit.
Namun setibanya di kantor pembiayaan, korban mengaku justru diminta membayar uang lebih dari Rp1 juta.
Tidak hanya itu, korban juga disebut dipaksa mencari pinjaman uang kepada rekannya. Karena tidak berhasil mendapatkan pinjaman, korban bersama tunangannya kemudian dibawa ke kantor FIF Bondowoso.
“Saya dibonceng salah satu petugas, begitu juga tunangan saya. Kami dikawal beberapa orang lainnya,” tuturnya.
Sesampainya di kantor FIF Bondowoso, motor korban langsung dimasukkan ke dalam ruangan untuk kembali dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan nomor rangka.
Korban juga diminta membuat surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik orang tuanya. Dalam proses tersebut, muncul dokumen bertajuk Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan yang ditandatangani pihak kreditur.
Orang Tua Korban Mengaku Sudah Bayar 13 Kali Angsuran
Orang tua korban menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat Deluxe tersebut dibeli secara kredit pada Februari 2024 melalui dealer MPM Motor Bondowoso.
Motor dibeli dengan uang muka Rp3 juta dan cicilan sebesar Rp795 ribu per bulan selama 34 kali angsuran.
“Saya sudah bayar 13 kali angsuran,” kata orang tua korban.
Namun, pihak keluarga mengaku menemukan kejanggalan dalam bukti pembayaran. Dari total angsuran yang telah dibayarkan, mereka hanya memegang enam kuitansi resmi dari FIFGROUP.
Sementara sisanya hanya berupa kuitansi biasa hingga tulisan tangan di kertas.
“Saya merasa seperti ditipu,” ungkapnya.
Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penjelasan resmi maupun penyelesaian dari pihak FIF terkait dugaan perampasan kendaraan dan ketidakjelasan administrasi pembayaran angsuran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF terkait tuduhan yang disampaikan korban dan keluarganya. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi