Modus Jadi ART, Wanita Asal Jember Curi Emas Rp30 Juta di Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, ditangkap setelah diduga mencuri emas milik dua majikan berbeda di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto saat memberikan keterangan pers.

Surabaya, Obor Rakyat – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, ditangkap setelah diduga mencuri emas milik dua majikan berbeda di Surabaya.

Tersangka diamankan petugas di kawasan Banyu Urip, Surabaya, pada Jumat (22/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pelaku mencari calon korban melalui media sosial yang memuat lowongan pekerjaan ART.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang sedang membutuhkan ART. Setelah mendapatkan akses masuk ke rumah korban, pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKP Hadi, Selasa (26/5/2026).

Salah satu korban diketahui mengunggah informasi pencarian ART di media sosial. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku siap bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Dugaan Ada Nominal Pelepasan, Terduga Disebut Jalani Rehabilitasi

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan sempat bekerja seperti biasa. Namun beberapa jam kemudian, tersangka meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah dan tidak kembali lagi.

Korban mulai curiga setelah menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Saat memeriksa barang berharganya, korban mendapati emas Antam yang disimpan di kamar telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Genteng.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya dengan modus yang sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kini tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *