
Jakarta, Obor Rakyat – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menulis surat terbuka kepada Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang.
Surat tulisan tangan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadi Sony, @sonysonjaya, pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam surat itu, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN.
Namun, publik menyoroti kalimat yang ditulis Sony karena menyebut adanya “hadiah indah” yang diterimanya.
“Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat tersebut.
Sony tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari “hadiah indah” yang dimaksud.
Selain mengunggah foto surat, ia juga menyampaikan doa dan harapan agar Nanik dapat menjalankan amanah dengan baik demi kepentingan masyarakat.
“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa,” tulisnya.
Sony juga mendoakan agar Nanik senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam memimpin lembaga yang bertanggung jawab terhadap program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Sony Sonjaya Jadi Tersangka Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu malam.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala badan.
Dugaan Pengaturan Yayasan dan Mark Up Pengadaan
Dalam penyidikan, Kejagung menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan pengelola SPPG dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan mark up dalam berbagai proyek pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan pembengkakan anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi