
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
Koalisi menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama karena kasus tersebut menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Desakan itu merujuk pada sejumlah dokumen resmi yang menjadi dasar proses penyelidikan, yakni Surat Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Nomor: B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas), Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Polres Pematangsiantar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini. Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar perwakilan koalisi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Koalisi juga menilai bahwa dugaan pemalsuan ijazah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Selain menyangkut aspek hukum, kasus tersebut dinilai berpotensi merusak nilai-nilai pendidikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun institusi pendidikan.
Lebih lanjut, mereka meminta penyidik tidak hanya fokus pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan ijazah yang diduga palsu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik sistematis atau jaringan yang terlibat.
Secara hukum, dugaan pemalsuan ijazah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti memalsukan ijazah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menuntaskan perkara tersebut.
Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan, integritas publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar, sementara masyarakat menunggu langkah dan penjelasan resmi dari Polres Pematangsiantar terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi