
Banda Aceh, Obor Rakyat – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.
Menurut FORBINA, perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada jumlah izin yang diterbitkan, tetapi juga pada kualitas tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Direktur FORBINA, Muhammad Nur, mengatakan sektor pertambangan merupakan investasi yang kompleks karena melibatkan aspek sosial, lingkungan, ekonomi, dan hukum.
“Investasi pertambangan bukan bisnis yang mudah. Dari eksplorasi hingga produksi bisa memakan waktu bertahun-tahun dan harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum beroperasi penuh,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, potensi mineral Aceh perlu dikelola secara bijak melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan menghentikan investasi secara menyeluruh.
Muhammad Nur juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak bisa langsung dikaitkan dengan seluruh perusahaan berstatus IUP eksplorasi karena aktivitas eksplorasi berbeda dengan produksi.
“Jika masih berstatus IUP eksplorasi, tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Persoalan yang lebih serius justru aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan,” katanya.
FORBINA meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan izin. Jika pemegang IUP eksplorasi terbukti melakukan produksi ilegal, izinnya harus dicabut dan diproses sesuai hukum.
Selain itu, FORBINA menilai penerbitan IUP merupakan bagian dari tata kelola investasi selama dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku.
“Yang penting bukan jumlah izin yang diterbitkan, tetapi kemampuan perusahaan merealisasikan investasinya. Banyak yang memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu mencapai tahap produksi,” jelasnya.
FORBINA menegaskan keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan.
Karena itu, FORBINA mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat memperkuat pengawasan bersama agar investasi di Aceh berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata.
“Yang harus diperangi adalah tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang taat aturan,” tutup Muhammad Nur. (*)
Penulis: Rifqi
Editor: Redaksi