Polri Perluas Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Siapkan Jalan Menuju Jabatan Struktural

Jakarta, Obor Rakyat – Upaya membangun institusi yang lebih inklusif terus diperkuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Forum diskusi publik Polri untuk masyarakat. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Upaya membangun institusi yang lebih inklusif terus diperkuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tidak hanya membuka akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas, Polri kini mulai menyiapkan perluasan ruang jabatan secara bertahap, termasuk peluang bagi personel disabilitas untuk menduduki posisi struktural sesuai kompetensi yang dimiliki.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, mengatakan kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas yang telah berjalan sejak 2016 terus mengalami penyempurnaan, baik dari sisi regulasi, kebutuhan organisasi, maupun penyesuaian kompetensi sumber daya manusia.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel.

Baca Juga :  Tok! UU Polri Resmi Disahkan DPR, Reformasi Kepolisian Masuk Babak Baru

Inklusi Tidak Hanya Soal Rekrutmen

Menurut Erthel, keberhasilan kebijakan inklusif tidak hanya bergantung pada kemampuan penyandang disabilitas untuk beradaptasi di lingkungan kerja kepolisian. Lebih dari itu, seluruh personel Polri juga harus memiliki kesiapan untuk bekerja secara kolaboratif dalam lingkungan yang beragam.

Karena itu, Polri berkomitmen memperluas ruang pengabdian bagi anggota penyandang disabilitas secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.

Saat ini, rekrutmen masih difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya disabilitas motorik dan sensorik. Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian mendalam terkait pola seleksi dan penempatan yang sesuai.

Peluang Jabatan Struktural Mulai Dibuka

Selama ini, sebagian besar anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun ke depan, peluang untuk menempati jabatan struktural mulai dipersiapkan seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial personel yang bersangkutan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih terbuka terhadap keberagaman kemampuan sumber daya manusia.

“Ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelas Erthel.

Komnas Disabilitas Apresiasi Langkah Polri

Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menyambut positif komitmen Polri dalam memperluas akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas pekerjaan dan kesempatan yang setara.

“Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujar Eka.

Ia berharap model rekrutmen yang diterapkan Polri dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif.

Perspektif Gender dan Disabilitas Jadi Sorotan

Apresiasi juga datang dari Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari. Ia menilai langkah Polri membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari reformasi sektor keamanan yang lebih partisipatif.

Selain itu, Dwi Ayu menyoroti pentingnya pendekatan interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif yang sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan agar layanan yang diberikan lebih adil dan inklusif.

“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” katanya.

Menuju Polri yang Lebih Inklusif

Melalui forum diskusi tersebut, Polri menegaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas bukan sekadar pemenuhan kuota atau kewajiban regulasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun organisasi modern yang mampu mengakomodasi keberagaman kompetensi dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

Dengan perluasan ruang jabatan dan penguatan sistem rekrutmen yang inklusif, Polri berharap dapat menjadi contoh bagi institusi publik lainnya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas dan berorientasi pada kesetaraan. (*)


Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *