PERMAHI Soroti Tuduhan Tak Terverifikasi terhadap Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam

Jakarta, Obor Rakyat – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital, termasuk pesan berantai yang mencantumkan nama Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
PERMAHI mengingatkan pentingnya prinsip negara hukum dan praduga tak bersalah menyusul beredarnya tuduhan tak terverifikasi yang menyeret nama Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam di media sosial.

Tekankan Pentingnya Prinsip Negara Hukum

Jakarta, Obor Rakyat – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital, termasuk pesan berantai yang mencantumkan nama Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, informasi yang beredar di media sosial tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara objektif maupun dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus merugikan pihak-pihak yang disebutkan.

Ketua Bidang Komunikasi Digital PERMAHI, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap tuduhan didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian yang sah.

“Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu perbuatan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau narasi yang beredar di media sosial. Tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman publik,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Rifqi, demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan hak setiap warga negara atas perlindungan kehormatan, martabat, serta nama baik.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim

Ia menilai fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi semakin mengkhawatirkan dalam ekosistem digital. Banyak pihak membentuk opini publik melalui pesan berantai tanpa menyertakan data, dokumen, maupun bukti yang dapat diuji kebenarannya.

“Perbedaan antara kritik dan fitnah harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari data dan argumentasi yang dapat diperdebatkan secara terbuka. Sebaliknya, fitnah berangkat dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dari perspektif hukum, Rifqi menjelaskan bahwa penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik dapat berpotensi masuk dalam ruang lingkup ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.

Lebih lanjut, PERMAHI menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan pelaporan, penyelidikan, dan pembuktian melalui lembaga yang berwenang.

“Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak memiliki dasar yang kuat, maka penyebaran tuduhan hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.

PERMAHI juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, mengedepankan verifikasi informasi, serta menghormati prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap aktivitas di ruang digital.

“Yang harus dijaga bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Negara hukum hanya akan berjalan baik apabila fakta ditempatkan di atas opini dan pembuktian ditempatkan di atas prasangka,” tutup Rifqi Maulana. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *