KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
KPK menahan dua tersangka, ASN BPK dan pihak swasta, terkait dugaan suap pengadaan smart board di Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang menyeret mantan Bupati Muara Enim.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait proyek tersebut.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Titin, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Angga dari pihak swasta.

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil audit BPK atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK dan menyeret sejumlah pihak.

Baca Juga :  KPK OTT 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap Audit Smart Board di Muara Enim

Penyidikan juga menjadi bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya menutupi atau memengaruhi temuan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan smart board atau smart TV yang menjadi salah satu objek audit BPK.

“KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan sehingga temuan terkait proyek pengadaan tersebut tidak menjadi persoalan dalam laporan audit,” ungkap Budi, Kamis (11/6/2026).

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, lembaga antirasuah tersebut mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait perkara untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kasus dugaan suap pengadaan smart board Muara Enim menjadi sorotan publik karena melibatkan proses pemeriksaan lembaga negara serta diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan temuan audit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau seiring proses penyidikan yang masih berlangsung di KPK. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *