
Bondowoso, Obor Rakyat – Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terancam gagal dilakukan. Menjelang batas akhir pengunggahan dokumen pencairan pada Senin, 15 Juni 2026, sejumlah persyaratan administrasi penting diketahui belum tuntas.
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat klarifikasi yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramban Kulon pada Minggu (14/6/2026).
Rapat yang bertujuan meminta penjelasan terkait keterlambatan proses pencairan Dana Desa berlangsung dengan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Dalam rapat tersebut, BPD mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Operator Desa untuk memberikan klarifikasi.
Namun, dari seluruh undangan yang disampaikan, hanya Kepala Desa Ramban Kulon yang hadir. Ketidakhadiran perangkat desa lainnya menjadi perhatian karena tidak disertai keterangan resmi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, sejumlah dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), masih belum selesai.
Selain itu, persoalan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 juga belum terselesaikan.
Padahal, pengembalian SILPA ke rekening desa merupakan salah satu syarat utama dalam proses pencairan Dana Desa.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menyebut nilai SILPA yang harus diselesaikan berkisar Rp400 juta. Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp600 juta.
Kepala Desa menyampaikan bahwa penyelesaian SILPA direncanakan dilakukan pada 15 Juni 2026 dan dana yang diperlukan telah tersedia.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian administrasi disebabkan lambatnya proses kerja perangkat desa.
Meski demikian, BPD menilai penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang cukup terkait penyelesaian seluruh persyaratan administrasi menjelang tenggat waktu.
Bahkan, saat diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, Kepala Desa disebut tidak bersedia menandatanganinya.
BPD Pertimbangkan Usulan Pemberhentian Sementara
BPD menyatakan akan menunggu realisasi komitmen Kepala Desa hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, apabila Dana Desa Tahap I Tahun 2026 gagal dicairkan, BPD berencana mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan usulan pemberhentian sementara Kepala Desa kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi gagalnya penyaluran Dana Desa.
Warga Khawatir Pembangunan Desa Terganggu
Ketua Pokmas Peduli Desa Ramban Kulon, Ramli, mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi.
Menurutnya, kegagalan pencairan Dana Desa akan berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jika Dana Desa Tahap I Tahun 2026 kembali gagal tersalurkan, maka ini akan menjadi pukulan berat bagi warga Ramban Kulon. Apalagi sebelumnya Dana Desa Tahap II Tahun 2025 juga tidak tersalurkan,” ujarnya.
Ramli juga menyoroti ketidakhadiran Ketua BPD dalam rapat penting tersebut serta absennya sejumlah perangkat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelesaian administrasi keuangan desa.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Kini perhatian masyarakat Desa Ramban Kulon tertuju pada 15 Juni 2026 yang menjadi hari terakhir pengunggahan dokumen pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Keberhasilan atau kegagalan penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dalam waktu yang tersisa akan menjadi penentu nasib berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini bergantung pada Dana Desa.
Upaya Konfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Ramban Kulon, Ahmad Thohir Yudianson, melalui telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Cermee, Rizky Idam Lukmana. Meskipun telepon selulernya dalam keadaan aktif dan berdering, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan. (*)
Penulis: Latif J