
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berkomitmen penuh untuk melakukan restrukturisasi dan penguatan manajerial terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor air bersih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan apresiasi strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso atas kompilasi gagasan dan rekomendasi konstruktif dalam pembahasan transisional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ijen.
Pernyataan tersebut disampaikan Fathur Rozi pasca-menghadiri forum koordinasi bersama legislatif di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, catatan kritis yang dipaparkan oleh Pansus merupakan representasi dari visi kolektif dalam mengoptimalkan peran BUMD sebagai instrumen stimulan pembangunan daerah.
“Kami mengartikulasikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Pansus. Ini adalah wujud sinergisitas dan kepedulian linier untuk mengonstruksi Bondowoso melalui penguatan korporasi daerah. Spirit yang diakomodasi oleh Pansus bermuara pada akselerasi pembangunan,” tutur Fathur Rozi.
Formulasi Business Plan dan Mitigasi Risiko Investasi
Merespons dinamika yang berkembang dalam forum tersebut, Fathur Rozi menegaskan bahwa eksekutif akan segera mengimplementasikan langkah tindak lanjut yang akuntabel. Pemkab Bondowoso kini tengah mengonsep naskah analisis investasi komprehensif yang diorkestrasi oleh penasihat investasi kompeten, yang terintegrasi dengan rencana bisnis (business plan) terkait proyeksi penyertaan modal negara (PMN) daerah kepada Perumdam Tirta Ijen.
Kajian akademis-ekonomis ini dinilai sangat krusial guna menguji kelayakan (feasibility study) agar setiap alokasi modal fiskal daerah dapat didistribusikan secara produktif, memitigasi risiko kerugian, serta memberikan dampak multiplikator bagi korporasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan mematangkan analisis investasi dan business plan secara rigid. Struktur alokasi modal harus jelas peruntukannya, terukur dampaknya terhadap progresivitas Perumdam, serta sejauh mana kontribusinya dalam mengeskalasi PAD. Fokus orientasi kami tertuju pada parameter tersebut,” jabar Sekda Bondowoso.
Evaluasi Komprehensif dan Kepastian Hukum Struktur Organisasional
Menjawab diskursus mengenai kontinuitas kepemimpinan dan tata kelola internal, Fathur Rozi menegaskan bahwa konversi status yuridis dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumdam Tirta Ijen tidak serta-merta mengeliminasi fungsi kontrol dan evaluasi berkala.
Pemerintah Daerah selaku pemilik modal mayoritas dipastikan tetap akan menyelenggarakan audit performa secara holistik. Evaluasi ini mencakup aspek kinerja operasional, efektivitas manajemen, tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), hingga audit kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Keberlanjutan institusional bukan berarti meniadakan instrumen evaluasi. Penilaian kinerja, manajemen, hingga tata kelola akan dieksekusi secara periodik untuk memastikan transisi nomenklatur ini melahirkan pembaruan dan deviden yang optimal bagi daerah,” cetusnya analitis.
Sementara itu, menanggapi polemik urgensi penerbitan Surat Keputusan (SK) baru pasca-perubahan status hukum entitas, Fathur Rozi menilai persoalan tersebut harus ditinjau melalui kacamata hukum normatif-positif.
Berdasarkan anatomi Peraturan Daerah maupun regulasi konsideran yang lebih tinggi, tidak ditemukan klausul spesifik yang mewajibkan adanya restrukturisasi SK atau pengukuhan ulang jajaran direksi eksisting.
“Formulasi kebijakan ini tentu akan menyerap hasil audit dari Inspektorat terlebih dahulu. Secara yuridis, baik di dalam Perda maupun Permendagri Nomor 54, tidak ada imperatif hukum yang mewajibkan penerbitan SK baru atau rekonsiliasi jabatan. Prioritas fundamental saat ini adalah bagaimana substansi performa pelayanan Perumdam ini dapat berjalan maksimal,” urainya.
Kendati aspek periodisasi jabatan dinilai tidak mengalami benturan regulasi, Sekda Bondowoso tetap menggarisbawahi bahwa evaluasi manajerial merupakan variabel yang tidak dapat dinegosiasikan demi menjaga marwah profesionalisme BUMD.
“Secara administratif tidak ada kendala terkait periodisasi jabatan. Namun, komitmen evaluasi berkelanjutan tetap menjadi prioritas. Mengenai hasil konkrit dari evaluasi tersebut, mari kita cermati bersama formulasinya ke depan,” pungkas Fathur Rozi. (*)
Penulis: Pricas
Editor: Redaksi