
Bondowoso, Obor Rakyat – Akselerasi pembangunan infrastruktur komersial di kawasan Kampung Baru, RT 34 RW 02, Kelurahan Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, kini tengah menjadi objek eksaminasi publik yang serius.
Pasalnya, proyek pembangunan gudang di kawasan tersebut disinyalir kuat telah mengokupasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sebuah zona agraria yang diproteksi secara absolut oleh regulasi negara.
Indikasi pelanggaran tata ruang ini memantik reaksi kritis dari elemen pencinta lingkungan dan praktisi hukum domestik.
Syayudi, seorang aktivis sosial-kemasyarakatan di Bondowoso, menegaskan bahwa konversi sepihak atas lahan pertanian produktif yang masuk dalam delineasi proteksi merupakan tindakan destruktif terhadap ekosistem agraria sekaligus bentuk pembangkangan hukum formal.
”Pemerintah secara konsisten telah mengundangkan regulasi ketat terkait larangan alih fungsi lahan penunjang pangan menjadi sektor non-pertanian. Ini adalah instrumen krusial dalam memitigasi risiko krisis pangan dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional,” paparnya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Implikasi Hukum Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009
Lebih lanjut, Syayudi menguraikan bahwa parameter sanksi terhadap tindakan penyerobotan lahan produktif ini telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam beleid tersebut, tindakan mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan berkelanjutan dikategorikan sebagai tindak pidana murni.
”Supremasi hukum harus ditegakkan. Berdasarkan ketentuan normatif yang berlaku, subjek hukum yang terbukti melakukan pelanggaran alih fungsi lahan ini diancam dengan sanksi penal berupa pidana penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi finansial berupa denda maksimal mencapai Rp1 Miliar,” imbuh Syayudi.
Urgensi Eksistensi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
Secara historis dan yuridis, status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan hasil kodifikasi dan pemetaan geospasial yang bersifat definitif oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagaimana dikukuhkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020.
Upaya preservasi ini bersifat non-negosiasi guna mencegah penyusutan (degradasi) luasan lahan produktif secara masif.
Menurut analisis Syayudi, pembiaran terhadap komersialisasi lahan LSD tanpa kendali dipastikan akan memicu rentetan implikasi sistemik yang merugikan daerah, di antaranya:
- Reduksi Lahan Subur: Hilangnya bentang alam pertanian produktif yang memiliki fungsi vital dalam rantai suplai pangan.
- Disrupsi Infrastruktur Irigasi: Kerusakan atau pengalihan jalur irigasi primer dan sekunder yang berpotensi mematikan produktivitas kawasan persawahan di sekitarnya.
- Defisit Logistik Pangan: Penurunan output produksi komoditas pangan secara agregat yang dapat mengancam swasembada daerah hingga nasional.
Atas dasar pertimbangan dampak sosiologis dan ekologis tersebut, Syayudi menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah litigasi.
“Kami sedang merumuskan berkas aduan normatif untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi komprehensif atas proyek tersebut,” cetusnya.
Edukasi Preventif: Masyarakat Wajib Patuhi RTRW
Merefleksikan polemik yang terjadi di Kelurahan Tegalampel, masyarakat diimbau untuk mengedepankan asas kehati-hatian formal sebelum mengeksekusi pembangunan fisik, baik yang berskala domestik (rumah tinggal) maupun industrial (gudang logistik).
Sebelum melakukan investasi fisik di atas lahan yang berdekatan dengan area agraris, warga sangat disarankan untuk melakukan koordinasi saksama dengan dinas teknis terkait guna memverifikasi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah preventif ini dinilai esensial guna memastikan aspek legalitas tata ruang sekaligus menghindari jerat sengketa hukum pidana maupun perdata di masa depan.
Sementara itu, guna memenuhi prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides), upaya penelusuran informasi dan konfirmasi kepada pihak pengembang terus diupayakan secara berkesinambungan.
Namun, hingga laporan ini naik cetak, figur berinisial JR yang diidentifikasi oleh warga setempat sebagai representasi pemilik proyek gudang tersebut, masih belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resminya. (*)
Penulis: Latif J