
Banda Aceh, Obor Rakyat – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana melayangkan kritik keras terkait terbatasnya kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok Andaman. Karena lokasinya yang berada di wilayah laut dalam di atas 12 mil laut, peran daerah dinilai berpotensi terpinggirkan.
Menurut Rifqi, temuan cadangan gas yang diprediksi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini harus menjadi momentum emas. Blok Andaman seharusnya memperkuat posisi tawar Aceh dalam tata kelola sumber daya alam (SDA), bukan malah menempatkan Serambi Mekah sebagai penonton.
”Pertanyaan mendasarnya sederhana, bagaimana mungkin sumber daya itu berada di wilayah Aceh, tetapi kewenangan Aceh justru dibatasi? Ini bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut keadilan pengelolaan SDA dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” ujar Rifqi, Jumat (19/6/2026).
Menggugat Batas Kewenangan 12 Mil Laut
Rifqi menjelaskan bahwa semangat otonomi khusus yang lahir melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah untuk memberikan ruang besar bagi daerah dalam mengelola potensi strategisnya. Oleh karena itu, pembatasan kewenangan BPMA yang hanya mentok di batas 12 mil laut harus dievaluasi total oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Jika daerah hanya dilibatkan sebagai pelengkap administrasi sementara keputusan strategis mutlak dipegang pusat, maka esensi desentralisasi dinilai akan kehilangan makna substantifnya.
”Jangan sampai sejarah eksploitasi masa lalu terulang kembali. Daerah penghasil hanya menerima bagian kecil dan dampak lingkungannya, sementara nilai ekonomi terbesar dinikmati oleh pihak luar,” tegasnya.
Belajar dari Sejarah Migas Aceh
Aceh memiliki rekam jejak panjang sebagai penyumbang migas nasional. Namun berkaca dari sejarah, besarnya kontribusi tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
PERMAHI Aceh mendesak agar pengelolaan Blok Andaman wajib memberikan multiplier effect (efek berganda) nyata bagi perekonomian daerah, meliputi:
- Penyerapan tenaga kerja lokal secara masif.
- Peningkatan kapasitas SDM anak alih teknologi.
- Pembangunan industri hilir di dalam wilayah Aceh.
- Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
”Jangan hanya gasnya diambil dari Aceh, sementara pusat industri, pengolahan, dan manfaat ekonominya berpindah ke daerah lain. Jika itu terjadi, Aceh kembali jadi penonton di atas kekayaannya sendiri,” kata Rifqi.
Desakan Agenda Hukum dan Politik demi Keadilan
Menutup pernyataannya, PERMAHI Aceh mendorong Pemerintah Daerah dan DPRA untuk segera membangun agenda politik dan hukum yang serius guna memperjuangkan perluasan peran BPMA di wilayah lepas pantai (offshore).
Langkah ini krusial agar Aceh bertindak sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pembangunan.
Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, kemakmuran rakyat harus menjadi tolok ukur utama keberhasilan Blok Andaman, bukan sekadar angka produksi energi nasional atau nilai investasi asing.
”Gas Andaman harus menjadi instrumen kemandirian ekonomi Aceh. Jika kita hanya mendapat dampak sosial dan lingkungan tanpa nilai tambah ekonomi yang adil, ada persoalan keadilan yang harus kita kritisi bersama,” pungkasnya. (*)
Sumber: PERMAHI
Editor: Redaksi