
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka baru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung dijebloskan ke tahanan.
”Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kronologi Penetapan Tersangka Glory Harimas Sihombing
Syarief menjelaskan bahwa awalnya Glory diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, penyidik menyimpulkan keterlibatan Glory dalam pusaran kasus korupsi ini.
”Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar Lengkap 6 Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dengan bertambahnya Glory Harimas Sihombing, kini Kejagung telah menetapkan total 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Berikut daftarnya:
- Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung Mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) Orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Penyedia Motor Listrik BGN).
- Glory Harimas Sihombing (GHS) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Duduk Perkara Kasus: Dari Afiliasi Yayasan hingga Mark Up Pengadaan
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut program krusial Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menduga kuat adanya berbagai penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Beberapa poin krusial yang tengah didalami oleh penyidik di antaranya:
- Dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
- Dugaan mark up (gelembung harga) pada pengadaan berbagai fasilitas operasional BGN, mulai dari motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi.
Pihak Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi