Camat di Bondowoso Belum Dilantik Jadi PPATS, Layanan AJB Warga Lumpuh

​Bondowoso, Obor Rakyat – Aksesibilitas pelayanan administrasi pertanahan di tingkat akar rumput Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini berada dalam kondisi memprihatinkan.
Ilustrasi.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Aksesibilitas pelayanan administrasi pertanahan di tingkat akar rumput Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini berada dalam kondisi memprihatinkan.

Sejumlah camat yang baru saja memegang tongkat estafet kepemimpinan definitif, hingga saat ini belum dikukuhkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

​Implikasinya, para kepala wilayah tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas hukum untuk menerbitkan dokumen pertanahan, termasuk Akta Jual Beli (AJB). Kondisi stagnasi ini memicu kekhawatiran sistemik terkait potensi lumpuhnya pelayanan publik di sektor agraria.

Kendala ini diprediksi akan sangat membebani masyarakat prasejahtera dan warga di wilayah rural atau pelosok yang secara geografis terisolasi dari akses PPAT (Notaris) definitif.

Baca Juga :  Jembatan Sentong Lambat, Ketua DPRD Bondowoso Usulkan Kompensasi BK Provinsi

Kendala Anggaran Jadi Alasan Klasik

​Berdasarkan investigasi mendalam, simpul mati dari belum terlaksananya pengukuhan ini bermuara pada persoalan klasik, yakni keterbatasan fiskal daerah.

Salah seorang camat yang enggan identitasnya dipublikasikan membenarkan adanya mufakat kolektif di antara para camat untuk menuntut audiensi dan kepastian dari otoritas terkait.

​”Kami bersama rekan-rekan camat lainnya telah sepakat untuk melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur guna mendesak adanya solusi konkret. Ironisnya, alasan penundaan yang kami terima sejauh ini adalah tidak tersedianya alokasi anggaran untuk pelaksanaan seremonial pelantikan,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian linimasa (timeline) yang jelas mengenai kapan prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut akan direalisasikan oleh instansi vertikal terkait.

​Urus AJB Dialihkan ke Notaris: Solusi yang Membebani Publik

​Sebagai alternatif temporer, otoritas terkait justru mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah untuk menggunakan jasa PPAT definitif atau notaris swasta.

Argumen yang berkembang di internal birokrasi menyebutkan bahwa kuantitas notaris dan PPAT di wilayah Bondowoso saat ini dinilai sudah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.

​Namun, kebijakan ini dinilai kontraproduktif dan kurang berempati pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat bawah karena dua faktor utama:

  • Disparitas Biaya: Mengurus AJB melalui PPAT/Notaris konvensional secara umum memerlukan biaya operasional dan jasa hukum yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur domestik di kantor kecamatan.
  • ​Hambatan Geografis: Konsentrasi kantor Notaris/PPAT mayoritas berpusat di wilayah urban (perkotaan), sehingga menyulitkan warga pelosok dari segi mobilisasi dan waktu.
  • Aspek Legalitas: Risiko Cacat Formil Hukum Agraria

​Secara yuridis, tindakan camat yang belum disumpah untuk menandatangani dokumen agraria adalah bentuk pelanggaran wewenang yang fatal.

Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, seorang camat wajib menempuh tahapan formal berikut sebelum sah melayani warga:

  1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus pertanahan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN.
  2. Proses Pengangkatan Resmi melalui Surat Keputusan (SK).
  3. Pengambilan Sumpah Jabatan PPATS.

​Jika camat yang belum dikukuhkan nekat menerbitkan dokumen pertanahan, maka akta tersebut secara otomatis cacat formil dan batal demi hukum.

Imbasnya, dokumen akan langsung ditolak oleh Kantor Pertanahan saat proses pendaftaran atau balik nama sertifikat.

​Desakan Intervensi Pemerintah Pusat

​Kolektif camat di Bondowoso kini menggantungkan harapan besar pada intervensi taktis dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah pusat. Perlu ada diskresi atau jalan keluar administratif agar ego sektoral maupun kendala anggaran tidak mengorbankan hak-hak sipil masyarakat.

​Jika pembiaran ini terus berlarut, eksklusi sosial dalam layanan pertanahan di Bondowoso akan semakin melebar.

Masyarakat pedesaan dipastikan menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus melewati birokrasi yang lebih panjang, mahal, dan berliku demi mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *