Jefrin Haryanto Bungkam Usai Diperiksa 2 Jam 40 Menit Terkait Dugaan Korupsi DP2KBP3A Manggarai Timur

​Ruteng, Obor Rakyat – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (22/6/2026).
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Manggarai.

​Ruteng, Obor Rakyat – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (22/6/2026).

​Pejabat yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tersebut diperiksa selama kurang lebih dua jam 40 menit di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025.

​Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jefrin memilih untuk irit bicara saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai materi dan substansi pertanyaan penyidik.

​“No comment, no comment,” ujar Jefrin singkat sembari bergegas meninggalkan Kantor Kejari Manggarai.

Baca Juga :  Menolak Lupa Kesejahteraan Pers: Pengabdian Mulia yang Kerap Dipandang Sebelah Mata

​Sikap diam tersebut langsung memicu perhatian publik yang tengah mengawal perkembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur ini.

Masyarakat dan pegiat hukum menantikan transparansi serta akuntabilitas atas pengelolaan uang negara yang semestinya dialokasikan untuk program pelayanan publik.

​Dasar Hukum Penyidikan dan Konfirmasi Kejaksaan

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Jefrin Haryanto.

Cakra menjelaskan bahwa kehadiran yang bersangkutan adalah untuk memenuhi panggilan resmi penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

​“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025,” terang Cakra saat dikonfirmasi.

​Secara yuridis, rangkaian proses hukum yang tengah berjalan ini bersandar pada:

  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-371/N.3.17/Fd.1/05/2026

​Tanggal Penerbitan: 18 Mei 2026

​Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Manggarai dilaporkan masih terus mendalami dan melakukan verifikasi silang terhadap sejumlah keterangan saksi, serta mengumpulkan alat bukti dokumen guna mengungkap titik terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Penegakan Hukum Profesional dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Kasus dugaan korupsi di internal DP2KBP3A Manggarai Timur ini menjadi ujian penting bagi profesionalisme aparat penegak hukum setempat. Publik menaruh harapan besar agar korps adhyaksa dapat mengurai konstruksi kasus secara objektif, transparan, dan mampu menetapkan pertanggungjawaban hukum secara adil jika ditemukan unsur pidana materiil.

​Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan belum melakukan ekspos maupun pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

​Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, seluruh pihak yang dipanggil dan diperiksa—termasuk Jefrin Haryanto—tetap harus dihormati hak-hak hukumnya dan dipandang berada dalam koridor asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *