
Bondowoso, Obor Rakyat – Proses akselerasi pembangunan serta penguatan instrumen ekonomi di tingkat fungsional pedesaan Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, terancam mengalami stagnasi. Sejumlah instansi Pemerintah Desa (Pemdes) secara kolektif melaporkan ketidakmampuan mereka dalam melakukan eksekusi pencairan alokasi Dana Desa (DD) tahap pertama untuk Tahun Anggaran 2026 melalui institusi perbankan pelaksana, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Kegagalan penyerapan anggaran pada kuartal ini disinyalir terjadi akibat adanya defisit ketersediaan instrumen likuiditas modal statis atau kekosongan kas fisik pada bank persepsi tersebut.
Indikasi ini dikonfirmasi oleh salah satu pemangku kebijakan eksekutif desa di wilayah administrasi Kecamatan Klabang pada Kamis (25/6/2026).
Dirinya menyatakan bahwa upaya pemindahbukuan dan penarikan tunai yang semestinya digunakan untuk stimulus program desa terpaksa ditangguhkan akibat kendala operasional eksternal perbankan.
”Kami tidak dapat merealisasikan pencairan anggaran tersebut. Justifikasi prosedural dari pihak perbankan menyatakan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh siklus ‘tanggal tua’, yang berimplikasi pada nihilnya ketersediaan saldo kas riil di Bank Jatim,” cetusnya saat memberikan keterangan tertulis.
Absensi Tanggung Jawab Birokrasi Teknis
Kendala yang dihadapi oleh aparatur desa ini memicu kekhawatiran terkait potensi multiplikasi dampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur berskala mikro dan program jaring pengaman sosial di tingkat akar rumput.
Keterlambatan distribusi likuiditas ini secara otomatis akan menggeser linimasa capaian kinerja pembangunan wilayah.
Kendati isu penyerapan anggaran ini bersifat krusial bagi stabilitas tata kelola pemerintahan desa, respon bernada transaksional dan cenderung lepas tangan justru datang dari pucuk pimpinan birokrasi terkait.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi, memilih untuk menarik garis demakasi yang tegas antara otoritas regulasi yang dipimpinnya dengan manajemen korporasi perbankan.
Ia menegaskan bahwa disfungsi tersebut sepenuhnya berada di luar domain yurisdiksi lembaganya.
“Fenomena tersebut merupakan representasi dari problem internal operasional institusi Bank Jatim. Kami tidak memiliki urgensi maupun kapasitas untuk mengintervensi atau mengetahui dinamika tersebut lebih jauh,” ujar Mahfud memungkasi keterangannya dengan retorika normatif.
Hingga narasi berita ini dirilis, pihak manajemen otoritas perbankan regional Bank Jatim belum memberikan rilis resmi atau klarifikasi komprehensif mengenai penyebab utama terjadinya anomali kelangkaan likuiditas fisik di tengah periode krusial pencairan anggaran negara tersebut. (*)
Penulis: Latif J