Standar Rais Aam PBNU: Tiga Pilar Keilmuan hingga AHWA Jadi Penjaga Arah Nahdlatul Ulama

Situbondo, Obor Rakyat – Jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipandang bukan sekadar posisi organisatoris, melainkan kepemimpinan keilmuan yang bertugas menjaga arah pemikiran, tradisi, dan manhaj Nahdlatul Ulama (NU). Karena itu, figur yang menduduki posisi tersebut harus memenuhi standar keilmuan, moral, dan keteladanan yang tinggi.
Masyayikh dan Ulama Ahlul Halli Wal Awdi. (Fot Ist)

Situbondo, Obor Rakyat – Jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipandang bukan sekadar posisi organisatoris, melainkan kepemimpinan keilmuan yang bertugas menjaga arah pemikiran, tradisi, dan manhaj Nahdlatul Ulama (NU). Karena itu, figur yang menduduki posisi tersebut harus memenuhi standar keilmuan, moral, dan keteladanan yang tinggi.

Dalam tradisi NU, kepemimpinan berakar pada tiga pilar utama Ahlussunnah wal Jamaah. Pertama, dalam bidang fikih, NU mengikuti salah satu dari empat mazhab dengan dominasi Mazhab Syafi’i di Nusantara. Bermadzhab dipahami sebagai bentuk disiplin epistemologis, yakni mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang memiliki sanad yang jelas, bukan sekadar taklid tanpa dasar. Pandangan ini telah banyak dijelaskan dalam kajian pesantren sebagaimana dikemukakan oleh Siddiq (1979) dan Dhofier (1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU berpegang pada teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah yang menempatkan akal dan wahyu secara proporsional. Pendekatan ini dikenal sebagai jalan tengah dalam memahami ajaran Islam.
Sementara itu, pada aspek tasawuf, NU mengikuti corak pemikiran Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali, yakni tasawuf yang menyeimbangkan dimensi syariat dengan pembinaan spiritual.

Ketiga fondasi tersebut melahirkan karakter khas warga NU yang dikenal dengan prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).
Dengan demikian, seorang Rais Aam dinilai tidak cukup hanya memiliki kapasitas organisasi, tetapi juga harus menguasai, mengamalkan, serta mengajarkan ketiga pilar keilmuan tersebut sebagai pedoman dalam membimbing jam’iyah.

Selain itu, kepemimpinan di lingkungan NU juga berpijak pada nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah, yaitu shidqu (jujur), amanah (dapat dipercaya), adil, ta’awun (tolong-menolong), dan istiqamah.

Baca Juga :  Libur Sekolah Dongkrak Wisata Gunung Gambir Jember, UMKM Ikut Rasakan Dampaknya

Politik NU Berbasis Khittah 1926

Dalam perjalanan sejarahnya, NU pernah menjadi partai politik pada periode 1952 hingga 1973. Namun pada Muktamar 1984, organisasi ini kembali menegaskan Khittah 1926 sebagai pedoman dasar organisasi.

Melalui Khittah tersebut, NU menempatkan diri sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang tidak terlibat dalam politik praktis, meski tetap menjalankan peran kebangsaan dan memberikan pandangan terhadap persoalan publik.

Dalam konteks itu, Rais Aam memiliki fungsi strategis sebagai penjaga independensi organisasi agar NU tidak menjadi alat kepentingan politik pihak mana pun.

Tiga Pendiri Jadi Tolok Ukur Kepemimpinan

Tradisi kepemimpinan NU juga merujuk pada keteladanan para pendirinya.

KH Hasyim Asy’ari dikenal sebagai ulama hadits sekaligus pemimpin perjuangan yang meletakkan dasar-dasar keilmuan dan semangat jihad kebangsaan.

KH Wahab Chasbullah menjadi figur organisatoris yang memiliki kemampuan diplomasi serta memperkuat jaringan perjuangan NU.

Sementara KH Bisri Syansuri dikenal sebagai ahli fikih yang melahirkan berbagai terobosan hukum Islam melalui forum bahtsul masail.

Dari ketiga tokoh tersebut lahir sejumlah ukuran yang dinilai relevan bagi seorang Rais Aam, yakni memiliki kedalaman ilmu yang bersanad, menghasilkan karya nyata, memiliki kiprah luas bagi umat dan bangsa, serta menunjukkan keteladanan hidup yang sederhana dan zuhud.

Dalam tradisi pesantren, posisi Rais Aam kerap dianalogikan seperti imam dalam salat berjamaah, yakni sosok yang paling layak berada di depan karena keluasan ilmu, integritas, dan kewibawaannya.

*AHWA Menjadi Mekanisme Penjaga Otoritas Keilmuan*

Pemilihan Rais Aam dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum ulama yang diberi mandat untuk menentukan pemimpin tertinggi Syuriyah PBNU.

Anggota AHWA berasal dari kalangan ulama yang memenuhi syarat keilmuan dan akhlak, antara lain memiliki kapasitas sebagai alim, bersifat adil, wara’, serta zuhud. Kehadiran sembilan ulama dalam mekanisme tersebut mencerminkan representasi otoritas keilmuan dari berbagai pesantren besar dan daerah di Indonesia.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa kepemimpinan tertinggi NU tetap berada dalam koridor tradisi keilmuan pesantren dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

Rais Aam Memikul Amanah Sejarah
Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU menempatkan jabatan Rais Aam sebagai simbol kepemimpinan moral, intelektual, dan spiritual. Posisi tersebut tidak hanya bertanggung jawab terhadap dinamika organisasi saat ini, tetapi juga menjaga kesinambungan warisan para ulama pendiri sekaligus mengarahkan masa depan NU.

Karena itu, jabatan Rais Aam dipandang sebagai amanah besar yang hanya layak diemban oleh sosok yang memenuhi standar keilmuan, integritas, dan keteladanan sesuai tradisi Nahdlatul Ulama. (*)


Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *