
Bondowoso, Obor Rakyat – Langkah hukum represif diambil oleh Setiadarma, korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp382 juta yang diduga dilakukan oleh seorang oknum advokat asal Surabaya berinisial AGN. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AFA’S Law Firm & Associates (Andari Firdaus, S.H. & Kustojo, S.H.), korban secara resmi melayangkan surat pengaduan kedinasan yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung Republik Indonesia pada 2 Juli 2026.
Pengaduan ini dipicu oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke-5) Nomor: B/101/SP2HP ke5/III/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 17 Maret 2026 oleh Penyidik Polres Bondowoso.
Dalam SP2HP tersebut, termaktub klausul bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso, proses penyidikan terhadap Tersangka AGN ditangguhkan (dihentikan sementara) dengan alasan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tersangka AGN.
Kontradiksi Hukum dan Pengabaian Asas Prejudicial Refles
Kuasa hukum korban menilai sikap akomodatif JPU dan Penyidik terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh Tersangka merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum (error in iuris) dan tidak memiliki landasan legalitas yang kuat. Argumentasi JPU yang mengkhawatirkan adanya “dimensi keperdataan” dinilai mengabaikan prinsip kepastian hukum dan justru berpotensi menimbulkan denial of justice (penolakan/penundaan keadilan) bagi korban.
Secara yuridis formal, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah premis hukum kuat yang menegaskan bahwa perkara pidana tidak sepatutnya dihambat oleh gugatan perdata yang sengaja diajukan oleh tersangka:
- Proteksi Hak Konstitusional Pelapor (Pasal 144 KUHAP): Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, korban atau pelapor memiliki hak imunitas yang tegas bahwa kesaksian, laporan, atau pengaduan yang diajukan dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
- Konsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung:
- Putusan MA No. 808 K/Pdt/1989 dan No. 751 K/Pdt/2009 secara konsisten menegaskan bahwa hak melaporkan tindak pidana bukan merupakan objek yang dapat dipersoalkan secara keperdataan.
Putusan MA No. 6699 K/Pdt/2024 menjadi yurisprudensi krusial yang kembali menegaskan secara absolut bahwa melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak konstitusional warga negara dan secara hukum strictly tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Status Tersangka Sah Demi Hukum via Putusan Praperadilan
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa validitas proses hukum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim ini sebenarnya telah diuji dan memiliki legitimasi hukum yang mutlak melalui pranata Praperadilan.
Melalui Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Bdw tanggal 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bondowoso telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka AGN.
Atas putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap AGN dinyatakan sah demi hukum karena telah memenuhi ambang batas minimum pembuktian (preliminary evidence) berupa minimal dua alat bukti yang sah.
”Secara logika hukum, sebuah laporan pidana yang telah diuji dan dinyatakan sah oleh institusi pengadilan melalui putusan Praperadilan, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan atau dihambat oleh klaim gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ini adalah bentuk anomali penegakan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).
Desakan Tindakan Tegas dan Upaya Paksa
Akibat dari penundaan yang dinilai tidak berdasar tersebut, hingga saat ini Penyidik Polres Bondowoso belum melakukan pemeriksaan substantif terhadap Tersangka. AGN diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan secara patut yang dilayangkan oleh penyidik, tanpa adanya upaya paksa (compulsory measures) atau penjemputan untuk menghadirkannya di hadapan hukum.
Selain Kapolri dan Jaksa Agung, surat pengaduan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas eksternal dan internal, antara lain Kompolnas RI, Komisi Kejaksaan RI, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, JAM-Pidum, JAM-Was, serta jajaran Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Korban berharap otoritas tertinggi penegak hukum dapat melakukan intervensi pengawasan (structural oversight) agar perkara penipuan profesi yang mandek sejak tahun 2020 ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan (p21) demi tegaknya keadilan yang objektif dan transparan. (*)
Penulis: Latif J