
Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Jakarta, Obor Rakyat – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus yang kini memasuki tahap penyidikan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai pengusutan dugaan manipulasi kualitas batu bara harus dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan publik serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortas Tipikor untuk melakukan penyidikan atas perkara korupsi suplai batu bara yang terjadi manipulasi kualitas dan kerugian sampai Rp5 triliun ini. Nilainya cukup spektakuler,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Sugeng, penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi Kortas Tipikor Polri sekaligus menunjukkan komitmen institusi Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kortas Tipikor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini menjadi milestone untuk mengangkat nama Kortas Tipikor dan Polri, bahwa Polri sangat mendukung program presiden dalam penindakan korupsi,” ujarnya.
IPW Minta Semua Pihak yang Diduga Terlibat Diperiksa
IPW juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila didukung alat bukti yang cukup.
Sugeng turut mendorong penyidik agar menelusuri seluruh pihak yang diduga berada di balik praktik manipulasi kualitas pasokan batu bara, termasuk apabila penyidikan menemukan dugaan keterlibatan pengusaha maupun oknum pejabat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dorongan agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidik Dalami Dugaan Manipulasi Pasokan Batu Bara
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi dugaan manipulasi dokumen, kualitas, dan kuantitas batu bara yang dipasok. Dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Indonesia, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus memeriksa saksi, menganalisis dokumen, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi