MAKI Dukung Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Kortas Tipikor Polri Selidiki Kerugian Negara Rp5 Triliun

Jakarta, Obor Rakyat – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Jakarta, Obor Rakyat – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan organisasinya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Bahkan, MAKI siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki untuk membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahkan data-data yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan batu bara telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara, termasuk indikasi permainan harga yang berpotensi merugikan PT PLN (Persero).

Baca Juga :  9 ASN Brebes Ditahan, Polisi Ungkap Modus Manipulasi Absensi Online dengan Aplikasi Ilegal

Ia menjelaskan, terdapat dugaan batu bara yang dibeli pedagang dengan harga sekitar Rp3.000 kemudian dijual kembali kepada PLN dengan harga mencapai Rp4.000 tanpa mekanisme yang semestinya.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas. Saya sudah punya data-datanya. Ini jelas merugikan PLN dan akan saya kawal,” kata Boyamin.

Penyidikan Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri memastikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terdapat keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam dugaan penyimpangan proses pengadaan dan distribusi batu bara ke sejumlah PLTU.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kuantitas Batu Bara

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, mulai dari manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menjadi fokus pendalaman penyidik.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *