
Jakarta, Obor Rakyat — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut, yang efektif berlaku mulai Sabtu, 11 Juli 2026.
Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini juga masih mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Ia juga memastikan transisi kepemimpinan ini sama sekali tidak akan mengganggu komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri didasari oleh komitmen pribadi guna menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.
Selama masa transisi ini, Kejaksaan Agung menjamin operasional dan penanganan seluruh kasus pidana khusus di bawah komando Plt Jampidsus yang baru akan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi