
Ruteng, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Perkembangan tersebut kembali menempatkan nama Jefrin Haryanto, mantan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, dalam perhatian publik.
Jefrin sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum. Langkah berikutnya adalah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa kembali para saksi,” ujar Cakra, Senin (13/7/2026).
Menurut Cakra, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan selama tahap penyelidikan.
Seluruh saksi tersebut, termasuk Jefrin Haryanto, akan kembali dipanggil guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur pada tahun anggaran 2024–2025, saat Jefrin Haryanto masih menjabat sebagai kepala dinas.
Dalam proses pendalaman, Kejaksaan menghimpun berbagai dokumen dan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui pelaksanaan program di lingkungan DP2KBP3A.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur disebut menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Manggarai belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan para saksi.
Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Menjadi Sorotan
Naiknya status perkara juga memunculkan perhatian publik terhadap posisi Jefrin Haryanto yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor kesehatan, keberlanjutan jabatannya menjadi bahan pembahasan di tengah berlangsungnya proses hukum.
Dalam sistem pemerintahan daerah, pengangkatan maupun pemberhentian kepala organisasi perangkat daerah merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring perkembangan penyidikan, sebagian masyarakat berharap pemerintah daerah terus menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai apakah perkembangan status penyidikan tersebut akan berpengaruh terhadap posisi Jefrin Haryanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Menanti Hasil Penyidikan
Masuknya perkara ke tahap penyidikan menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum. Penyidik kini bertugas memperkuat alat bukti, menguji keterangan para saksi, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan objektif. Perkara ini dinilai tidak hanya menjadi ujian bagi Kejari Manggarai dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah diperiksa, termasuk Jefrin Haryanto, masih berstatus sebagai saksi.
Status hukum seseorang hanya dapat berubah apabila telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi