
Jakarta, Obor Rakyat — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada relevansi yuridis yang mengharuskan aparat penegak hukum mengantongi izin dari Presiden Republik Indonesia dalam melakukan tindakan represif berupa penangkapan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Pernyataan tersebut dikeluarkan guna merespons argumentasi hukum yang dilontarkan oleh kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan keabsahan prosedur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dinilai tidak melakukan pelaporan kepada Presiden saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
”Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi, tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Gugurnya Hak Imunitas Prosedural
Politikus Senayan ini memaparkan lebih lanjut diskursus hukum terkait regulasi internal Kejaksaan.
Ia mengingatkan bahwa klausul dalam Undang-Undang Kejaksaan terdahulu—yang mewajibkan adanya persetujuan Jaksa Agung sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka—telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui pembatalan tersebut, Soedeson menekankan implementasi mutlak dari asas equality before the law atau persamaan kedudukan di muka hukum tanpa pengecualian bagi korps penegak hukum.
”Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penuntasan Kasus dan Komitmen Asta Cita
Lebih lanjut, Soedeson mendesak Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bersikap transparan, profesional, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara hukum yang menyeret Febrie Adriansyah. Ia mengimbau agar polemik penegakan hukum ini tidak ditarik ke ranah politisasi birokrasi, terutama dengan menyeret institusi kepresidenan.
Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan rasuah sudah sangat eksplisit, sebagaimana yang termaktub dalam visi reformasi hukum Asta Cita.
”Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ungkap Soedeson.
Pengembangan Perkara: Eks Jampidsus Dijerat 3 Sprindik Baru
Secara terpisah, Kejaksaan Agung diketahui telah melangkah maju dalam penanganan perkara ini dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Febrie Adriansyah.
Langkah korporasi hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas perkara resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, Febrie diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat atau tindak pidana korupsi yang bersinggungan dengan proses penanganan perkara hukum oknum penyelenggara negara pada skandal PT Asabri serta sejumlah klaster korupsi lainnya.
Selain mengejar akuntabilitas eks Jampidsus, penyidik Kejagung juga menetapkan Don Ritto—pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pialang atau instrumen penyamaran aset—sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi tersebut. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi