
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa penerimaan suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Langkah penegakan hukum ini diputuskan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton sejak Senin (20/7/2026) hingga Selasa (21/7/2026) petang.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan dua figur pimpinan entitas bisnis, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Ganialg (ALG).
Modus Operandi: Integrasi Pengaruh Politik dan Nominee Structuring
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, perkara ini bermula dari instruksi terstruktur Bupati LAZ kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati. Agendanya: merekayasa alokasi paket proyek Pemkab tahun anggaran 2025–2026 agar dimenangkan oleh jaringan tersangka SUD.
Guna meloloskan praktik benturan kepentingan (conflict of interest) dari pemantauan publik dan audit administratif, SUD mengoperasikan CV Dyaskarya Konstruksi (DKK) sebagai kendali utama di balik layar. Praktik ini dijalankan melalui skema poolbucket dan peminjaman bendera (nominee arrangement) kepada sejawat penyedia jasa.
”SUD meminjam bendera sejumlah penyedia agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk mengunci kemenangan vendor bayangan tersebut, panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diduga menyisipkan klausul administratif diskriminatif, seperti kewajiban surat dukungan alat berat dan komitmen supplier tertentu yang secara sistematis merintangi peserta tender independen.
Portofolio Proyek dan Anatomi Aliran Dana
Intervensi pengadaan ini mencakup sedikitnya Rp17,9 miliar alokasi anggaran daerah yang terbagi dalam dua mekanisme:
1.Paket Skema Tender Terbuka
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung: TA 2025 (Rp2,3 miliar) & Tahap II TA 2026 (Rp4,3 miliar)
- Pembangunan Gedung Kantor: TA 2025 (Rp2,4 miliar)
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat: (Rp1,7 miliar)
2.Paket Skema Penunjukan Langsung (PL)
- Dinas PUPRPKP: 8 paket pekerjaan TA 2025 (Rp3,4 miliar)
- Bagian Umum Setda: 4 paket pekerjaan TA 2025 (Rp2 miliar)
- PT AMGM (BUMD): 16 paket pekerjaan TA 2025 (Rp1,8 miliar)
Total Transaksi Keuangan CV DKK: Rp41,7 Miliar
- Fee Bendera Vendor (3%) dan Keuntungan Operasional: Rp10,6 Miliar
- Aliran Kickback ke Bupati LAZ: Rp10,8 Miliar
Penyidik KPK mencatat bahwa atas penggunaan bendera perusahaan lain, SUD memberikan fee nominal 3% kepada pemilik izin resmi.
Dari transaksi pengadaan di Dinas PUPRPKP, Bappeda, hingga Dispora Lombok Barat yang bernilai akumulatif Rp41,7 miliar, CV DKK menghimpun keuntungan ilegal belasan miliar rupiah, di mana sebesar Rp10,8 miliar di antaranya dialirkan sebagai kompensasi politik (kickback) kepada Bupati LAZ.
Penahanan dan Konstruksi Yuridis
Guna kepentingan penyidikan mendalam, ketiga tersangka kini menjalani penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan perundang-undangan tindak pidana korupsi jo. KUHP terbaru:
- Lalu Ahmad Zaini (LAZ) & Sudirman (SUD) — Penerima: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a/b, dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1/2023 (KUHP).
- Alvonsus Ganialg (ALG) — Pemberi: Disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP) jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik KPK menegaskan penanganan kasus ini masih terus berkembang untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran birokrasi Pemkab Lombok Barat. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi