Polemik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA: Antara Prinsip Equality Before The Law dan Retorika Hukum

​Jakarta, Obor Rakyat — Wacana penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh diskursus publik yang tajam pasca-penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Fot Ist).

​Jakarta, Obor Rakyat — Wacana penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh diskursus publik yang tajam pasca-penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Silang pendapat ini mencuat setelah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea, melayangkan kritik terbuka terhadap langkah Polri, yang kemudian direspons secara akademik dan dogmatis oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda.

​Kritik Prosedural dan Narasi Kriminalisasi

​Dalam rilis persnya, Hotman Paris mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka.

Argumentasi Hotman bersandar pada posisi strategis FA selaku anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) serta rekam jejak kontribusinya yang diklaim telah menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun.

​Hotman menilai langkah hukum tersebut tidak hanya mengabaikan asas kepatutan tata negara karena dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga mengarah pada tindakan kriminalisasi dan degradasi wibawa kepala negara.

​Gugatan Dogmatis Terhadap Asas Hukum Positif

​Merespons narasi tersebut, Prof. Juanda memberikan eksplanasi hukum yang menitikberatkan pada prinsip dasar konstitusi.

Juanda menegaskan bahwa konsepsi negara hukum (rechtsstaat) menolak segala bentuk diskriminasi hukum yang berbasis pada kedekatan politis maupun prestasi personal.

Baca Juga :  Puluhan Drumband dari Jenjang TK-SMA di Banyuwangi, Sajikan Antraksi Menarik, Dalam Kejuaraan Drumband Ditingkat Kabupaten

​”Tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang memosisikan individu kebal hukum atas dasar afinitas dengan kekuasaan,” ujar Juanda, yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Minggu (19/7/2026).

​Juanda memaparkan beberapa poin krusial untuk meluruskan distorsi pemahaman hukum di ruang publik:

  • Asas Equality Before the Law: Mengaitkan perlindungan hukum dengan kedekatan terhadap figur Presiden dinilai sebagai kemunduran konseptual yang menyerupai karakteristik monarki absolut, di mana hukum tunduk pada kehendak penguasa.
  • Diferensiasi Prestasi dan Pidana: Kontribusi finansial atau keberhasilan menyelamatkan keuangan negara di masa lalu tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) atas dugaan tindak pidana korupsi yang baru, sepanjang didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Redefinisi Kriminalisasi: Secara terminologi yuridis, kriminalisasi adalah proses legislasi di lembaga perwakilan rakyat untuk mengubah status suatu perbuatan non-pidana menjadi perbuatan pidana. Penggunaan istilah ini untuk menolak proses penyidikan yang sah dinilai tidak tepat sasaran.

​Menjaga Komitmen Anti-Corruption Tanpa Pandang Bulu

Baca Juga :  Datang ke KPU Mendaftar Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Pasangan Rio - Ulfiyah Diantar 2 Parpol Kultur dan 5 Parpol Nafionalis

​Lebih lanjut, Juanda menyoroti perlunya klarifikasi resmi dari pihak Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) guna mencegah berkembangnya opini publik yang keliru. Penegasan dari pihak eksekutif dinilai penting untuk mengeliminasi asumsi bahwa terdapat intervensi politik atau restu terselubung dalam polemik ini.

​Langkah Polri dalam memproses hukum pejabat tinggi justru dinilai selaras dengan doktrin politik hukum Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi secara absolut, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Menyeret nama institusi kepresidenan sebagai perisai hukum dinilai sebagai anomali yang mencederai komitmen penegakan hukum nasional. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *