
Simalungun, Obor Rakyat — Pelaksanaan pekerjaan fisik perkerasan rabat beton di Huta Anggrek, Jalan Naga Bonar, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan masyarakat.
Proyek yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp99.229.120 tersebut dinilai mengabaikan standar teknis pelaksanaan serta Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan konstruksi ini memiliki volume dimensi 92 meter x 4,1 meter x 0,14 meter.
Kendati demikian, hasil pengerjaan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan standar (Standard Operating Procedure), khususnya dalam pengendalian dampak lingkungan pasca-konstruksi (post-construction environmental control).
Dampak Polusi Agregat Halus dan Pengabaian Curing
Keluhan warga berfokus pada timbulnya polusi debu agregat halus yang pekat pasca-pengecoran dan pengeringan beton. Kondisi ini dikhawatirkan memicu gangguan saluran pernapasan (ISPA) pada balita dan anak-anak di pemukiman sekitar.
Abah Untung (65), warga yang bermukim tepat di pinggir jalur pengerjaan, menyatakan bahwa pihak pelaksana proyek terkesan melakukan pembiaran tanpa ada upaya penyiraman bertahap (dust suppression) atau pembersihan sisa material pasir/semen di permukaan plat beton.
”Pekerja proyek sangat tega membiarkan proyek berdebu akibat sisa material, anak kecil di sekitar sini sekarang banyak yang batuk-batuk,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (20/7/2026).
Tanggapan TPK dan Tokoh Masyarakat
Saat dikonfirmasi, Yoga selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyatakan bahwa pengerjaan fisik proyek perkerasan rabat beton tersebut secara fungsional telah selesai.
Menanggapi keresahan warga mengenai polusi debu sisa material, Yoga mengemukakan rencana penyiraman dengan berkoordinasi bersama armada pemadam kebakaran.
”Proyek sudah selesai. Terkait debu yang diresahkan warga, nanti kita berkomunikasi dengan Pemadam Kebakaran,” ujar Yoga.
Sementara itu, Ringin Syahputra menyampaikan bahwa permasalahan debu tersebut telah dikoordinasikan dan dalam penanganan Maujana Nagori.
Di sisi lain, Ketua Kenaziran Masjid At-Taqwa Siantar Estate, Mahmud Efendi, mendesak Pemerintah Nagori Siantar Estate untuk segera turun tangan memverifikasi mutu pelaksanaan pengerjaan serta mitigasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Menurutnya, pembiaran standar kerja dapat berakibat pada penurunan kenyamanan warga serta keandalan hasil pembangunan.
”Kami meminta kepada Pangulu Nagori Siantar Estate agar turun tangan langsung mengatasi masalah proyek ini karena telah mengakibatkan keresahan masyarakat,” tegas Mahmud Efendi.
Pengawasan dan Akuntabilitas Publik
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Pangulu Nagori Siantar Estate, Juliani Boru Saragih, terkait evaluasi kualitatif pengerjaan oleh TPK serta mitigasi dampak lingkungan belum membuahkan hasil. Pangulu tidak berhasil ditemui di kantornya saat dikunjungi awak media.
Masyarakat berharap pihak dinas terkait beserta Inspektorat Daerah dapat melakukan audit teknik (technical audit) terhadap kesesuaian volume, mutu kuat tekan beton, serta kepatuhan prosedur penyerahan pekerjaan (handover) agar transparansi pemanfaatan Dana Desa terjamin. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi