
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk segera mengevaluasi kebijakan pendidikan yang diterbitkan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.
Desakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Larangan Penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa pihaknya mendukung komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari beban pungutan wajib.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tanpa kesiapan skema pendanaan pengganti berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) guru honorer serta penurunan mutu layanan pendidikan.
”Kami tidak mempersoalkan semangat pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah solusi terhadap guru honorer, kegiatan ekstrakurikuler, hingga program sekolah yang selama ini didukung pendanaan di luar Dana BOSP,” tegas Hunter dalam keterangannya di Pematangsiantar, Jumat (30/7/2026).
Keterbatasan BOSP dan Potensi Dampak Systemic
Menurut analisis KPKM-RI, alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) saat ini belum sepenuhnya mencukupi seluruh operasional sekolah.
Area yang rentan terdampak mencakup:
- Pembayaran honorarium bagi tenaga pendidik/kependidikan non-ASN.
- Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa.
- Program peningkatan kompetensi guru dan mutu sekolah.
- Pemeliharaan serta pengembangan sarana-prasarana pendidikan.
Hunter memperingatkan, apabila Pemprov Sumut tidak segera menghadirkan skema pendanaan alternatif yang sah, sekolah akan menghadapi krisis operasional. Dampaknya tidak hanya membebankan jam kerja berlebih kepada guru ASN/PPPK, tetapi juga mengancam keberlangsungan karier ribuan guru honorer.
Ia menambahkan, pembatasan sumber dana masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tuntutan Evaluasi dan Opsi Pengawasan
Atas pertimbangan tersebut, KPKM-RI mengajukan lima poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:
- Mengevaluasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026.
- Menyusun kajian komprehensif mengenai dampak implementasi kebijakan di lapangan.
- Menyediakan solusi pendanaan alternatif yang sah dan memadai dari APBD.
- Menjamin kepastian status serta kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan.
- Memastikan kegiatan pengembangan bakat dan peningkatan mutu sekolah tetap berjalan.
KPKM-RI menyatakan akan memantau perkembangan respons dari Pemprov Sumut. Jika dalam tenggat waktu yang patut tidak ada penyesuaian atau formulasi solusi konkret, lembaga ini bersiap membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan yang lebih luas.
”Apabila tidak ada evaluasi, kami akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, serta instansi pengawas terkait lainnya,” tandas Hunter. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi