Tangkap Tangan Bupati Pemalang: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Oknum Pegawai Internal

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Empat orang tersangka yang terjaring OTT KPK dibawa petugas menuju tahanan di Gedung Merah Putih KPK. (Ilustrasi)

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.

Langkah ini diambil usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

​Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto (Dias), seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK.

Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

Dua Klaster Penyidikan

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua klaster tindak pidana korupsi dalam perkara ini:

Baca Juga :  KPK Kembali Gelar OTT: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diamankan
  1. Dugaan Pemerasan terhadap Bupati: Melibatkan tersangka Dias dan Lilik Budi Suprianto yang diduga memeras Bupati Pemalang.
  2. Dugaan Pemerasan oleh Bupati: Melibatkan Bupati Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat bawahan dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang.

​”Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7)2026).

​Komitmen Integritas KPK

​Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan unsur pegawai perbantuan dari instansi kepolisian di internal KPK.

​”Kami tegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti. Kami terbuka atas setiap tahapan hukum dan pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Ini bentuk komitmen kami menjaga tegaknya integritas lembaga,” tegas Budi.

​Penahanan Para Tersangka

​Sebanyak 12 orang sempat diamankan dalam OTT di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang saat ini berstatus sebagai terperiksa.

​Usai pemeriksaan, KPK memutuskan menahan empat tersangka utama untuk 20 hari pertama:

  • ​Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK: Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) dan Setya Budi Dias Oktavianto.
  • ​Rutan Cabang C1 KPK: Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris.

​Selain menyita uang tunai miliaran rupiah, tim penindakan KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan strategis untuk kepentingan penggeledahan lanjutan, salah satunya ruang kerja Bupati Pemalang.

​Konferensi pers resmi terkait konstruksi perkara komprehensif dan rincian kronologi OTT dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) siang di Gedung Merah Putih KPK. (*)


Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *