
Medan, Obor Rakyat – Seorang wanita berinisial SAA (26), warga Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, resmi melaporkan akun Facebook “Jualan Serba Ada” ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (30/7/2026).
Informasi ini berasal dari keterangan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.
SAA datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, untuk membuat laporan terkait unggahan akun tersebut yang diduga memuat foto dirinya disertai narasi yang dinilai mencemarkan nama baik.
“Ya, kami secara resmi telah membuat laporan terhadap akun Facebook ‘Jualan Serba Ada’ atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Alfianto kepada wartawan.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut pihak pelapor, unggahan yang beredar di media sosial tersebut dinilai telah merugikan kliennya karena memuat foto dan tulisan yang diduga menyerang kehormatan serta reputasinya.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengelola akun Facebook “Jualan Serba Ada” terkait laporan tersebut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi