Usut Kredit Porang, Kejari Bondowoso Siapkan Ekspose

​Bondowoso, Obor Rakyat — Penegakan hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola kredit sektor pertanian kembali menguji komitmen akuntabilitas penegak hukum daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengonfirmasi bahwa tahapan penyelidikan (investigative probe) terkait dugaan penyelewengan dana fasilitas kredit usaha tani porang masih berlangsung secara intensif.
Kepala Kejari Bondowoso, David Palapa Duarsa saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait penanganan kasus kredit Porang.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Penegakan hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola kredit sektor pertanian kembali menguji komitmen akuntabilitas penegak hukum daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengonfirmasi bahwa tahapan penyelidikan (investigative probe) terkait dugaan penyelewengan dana fasilitas kredit usaha tani porang masih berlangsung secara intensif.

​Langkah ini menegaskan upaya kejaksaan dalam memetakan konstruksi hukum serta mengidentifikasi indikasi perbuatan melawan hukum (unlawful acts) secara terukur dan cermat.

​Kepala Kejari Bondowoso, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian (due care) dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam memproses dugaan penyimpangan modal usaha tani tersebut.

​”Kasus porang masih dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan segera kami lakukan ekspose dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada rekan-rekan media. Insyaallah kami tuntaskan secepatnya,” ungkap David di hadapan awak media di Bondowoso, Rabu (5/8/2026).

​Konstruksi Prosedural dan Dimensi Substansial

​Penanganan perkara ini merefleksikan penerapan asas keterbukaan yang terukur (measured transparency) dalam sistem peradilan pidana:

  • Eksplorasi Doktrinal Tahap Penyelidikan: Korps Adhyaksa berfokus pada pengumpulan alat bukti awal (prima facie evidence) guna memastikan apakah peristiwa yang diselidiki memiliki kualifikasi yuridis sebagai tindak pidana korupsi atau tindak pidana perbankan.
  • Mekanisme Ekspose Perkara: Tim penyelidik menjadwalkan pembentangan perkara (gelar perkara) sebagai instrumen uji kelayakan yuridis internal. Langkah ini krusial untuk menentukan eskalasi status perkara menuju tahap penyidikan (investigation).
  • Transparansi Institusional: Komitmen untuk mengomunikasikan rekapitulasi penanganan perkara kepada publik mencerminkan penerapan prinsip good governance dalam penegakan hukum pidana khusus.
Baca Juga :  Harmonisasi Hukum: Kejari Serahkan Legal Opinion Penyesuaian 35 Perda Bondowoso Terhadap KUHP Baru

Refleksi Yuridis

​Hingga saat ini, Kejari Bondowoso belum merilis perkiraan kuantitatif kerugian keuangan negara maupun jajaran entitas yang telah dimintai keterangan.

​Pendekatan bertahap ini memperlihatkan ketaatan penyidik terhadap due process of law, guna mengantisipasi preseden cacat formil sekaligus menjaga objektivitas penilaian atas skema penyaluran kredit sektor pertanian yang rentan terhadap risiko sistemik.

Public expectasi kini tertuju pada hasil ekspose perkara mendatangkan kejelasan mengenai arah pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *