
Simalungun, Obor Rakyat — Organisasi Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi membentuk tim advokasi hukum untuk mendampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang tengah menjalani proses hukum.
Langkah ini dipastikan berada dalam koridor penegakan hak asasi serta jaminan due process of law, tanpa berniat melakukan intervensi terhadap yurisdiksi aparat penegak hukum. Pendampingan legal tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang dilimpahkan langsung oleh Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu kepada KPKM-RI.
Menindaklanjuti mandat tersebut, KPKM-RI menunjuk empat praktisi hukum untuk mengawal seluruh tahapan litigasi, yakni:
- Royyantho Simangunsong, S.H.
- Chandra Kusuma Pakpahan, S.H.
- Agusman Silaban, S.H.
- Parluhutan Banjarnahor, S.H.
Penegasan Imparsialitas dan Penghormatan Prinsip Presumption of Innocence
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa presensi tim advokasi ini berfokus pada perlindungan hak-hak konstitusional keduabelah pihak agar tidak terabaikan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
”Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami hadir untuk memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu mendapatkan pendampingan dan hak-hak hukumnya terlindungi. Kami tidak berada pada kapasitas menentukan substansi kebenaran materiil perkara—hal tersebut sepenuhnya merupakan domain mekanisme peradilan berbasis alat bukti,” ujar Hunter, Sabtu (8/8/2026).
Hunter menambahkan bahwa partisipasi KPKM-RI dilandasi prinsip mengawal hukum (upholding the law), bukan berhadapan atau melawan institusi penegak hukum.
Strategi Hukum Berbasis Fakta Pembuktian (Evidentiary Basis)
Mewakili tim hukum yang ditunjuk, Parluhutan Banjarnahor, S.H., menyatakan bahwa konsorsium advokat akan menerapkan pendekatan analitis dan objektivitas doktrinal.
Tahap awal penanganan perkara akan difokuskan pada pengkajian berkas dan bukti materiil secara komprehensif.
”Kami menolak bekerja berdasarkan spekulasi maupun opini publik. Fokus kami adalah penelaahan fakta empiris dan dokumen hukum untuk memastikan hak subjek hukum terpenuhi tanpa merintangi jalannya penyidikan,” kata Parluhutan.
Senada dengan hal tersebut, Agusman Silaban, S.H., menggarisbawahi pentingnya menjaga objektivitas peradilan agar terhindar dari trial by media atau penghakiman berbasis persepsi.
”Perkara pidana harus diuji melalui pembuktian yang sah di mata hukum (beyond a reasonable doubt), bukan dibentuk oleh opini eksternal. Kami tidak menuntut perlakuan khusus (special treatment), melainkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) agar proses berjalan transparan dan terukur,” tegas Agusman.
Komitmen Pada Koridor Hukum
Melalui penunjukan empat advokat ini, KPKM-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu secara proporsional, akuntabel, dan berpegang teguh pada norma hukum yang berlaku hingga perkara mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi