
Jakarta, Obor Rakyat — Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan baru yang mengincar data pribadi.
Salah satu metode yang marak ditemukan di lapangan adalah penawaran minyak goreng atau sembako murah dengan syarat melakukan pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemindaian wajah, hingga swafoto (selfie).
Praktik yang umumnya menyasar pemukiman warga melalui bazar rekayasa ini disinyalir kuat sebagai modus pencurian data pribadi (identity theft).
Data sensitif tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal atas nama korban.
Mengapa Modus Ini Sangat Berbahaya?
Pelaku kejahatan biasanya memikat warga dengan harga minyak goreng yang jauh di bawah harga pasar, seperti Rp5.000 hingga Rp10.000 per liter. Syarat pemindaian wajah dan swafoto memegang KTP yang diminta pelaku merupakan mekanisme utama verifikasi sistem keamanan (liveness detection) pada berbagai aplikasi keuangan dan pinjol.
Jika data tersebut berpindah tangan, korban berisiko menanggung beban utang dari pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Langkah Pencegahan dan Perlindungan Diri
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau untuk menerapkan langkah-langkah antisipasi berikut:
- Tolak Syarat Foto Data Pribadi: Jangan pernah menyerahkan KTP fisik untuk difoto, di-scan, atau bersedia melakukan swafoto wajah demi mengincar program tebus murah sembako tidak resmi.
- Gunakan Jalur Distribusi Resmi: Program bantuan atau subsidi sembako dari pemerintah (seperti Minyakita) hanya mewajibkan penunjukkan KTP asli untuk verifikasi pencatatan atau pembatasan kuota, tanpa pengambilan foto atau pemindaian wajah.
- Laporkan Kegiatan Mencurigakan: Jika menemukan sekelompok orang yang menawarkan sembako murah dengan syarat data pribadi di lingkungan pemukiman, segera laporkan ke pengurus RT/RW lokal atau pihak berwajib.
Tindakan Darurat Jika Data Sudah Terlanjur Tersebar
Bagi warga yang terlanjur memberikan data pribadi pada modus serupa, langkah penanganan berikut sangat disarankan:
- Cek SLIK OJK / BI Checking: Lakukan pemeriksaan riwayat kredit secara berkala melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman tidak dikenal yang terdaftar atas nama Anda.
- Adukan ke Pihak Berwenang: Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan data atau tagihan dari lembaga keuangan yang tidak pernah diakses, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian serta kanal aduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi