
Bondowoso, Obor Rakyat — Sebuah usaha pencucian mobil di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, yang selama ini beroperasi layaknya tempat aktivitas ekonomi biasa, mendadak terbongkar sebagai lokasi dugaan kejahatan seksual berantai.
Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso resmi menetapkan OA alias Ongki (30) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang pria, di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2026).
Perkara ini bergulir secara hukum berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/255/VIII/2026/SPKT/ResBondowoso/PoldaJatim tertanggal 10 Agustus 2026.
Modus Pencekokan Miras dan Intimidasi Video Digital
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, aksi tersangka diduga telah berlangsung dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang terencana:
- Pencekokan Alkohol: Tersangka terlebih dahulu membujuk dan mengajak para korban mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak hingga berada dalam kondisi tidak berdaya.
- Eksploitasi Seksual: Saat korban kehilangan kesadaran atau kemampuan untuk melawan, tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual di salah satu ruangan cucian mobil tersebut.
- Perekaman Digital: Aksi kejahatan tersebut direkam menggunakan perangkat elektronik.
- Intimidasi & Ancaman: Rekaman video tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka sebagai alat gertakan (blackmail) agar para korban takut dan memilih bungkam.
”Penyidik mengamankan dua barang bukti krusial yang berkaitan langsung dengan perkara, yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman video serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka,” tegas Kapolres.
Jeratan Pasal Berlapis dan UU TPKS
Atas perbuatan yang berdampak berat pada kondisi psikologis para korban, penyidik Polres Bondowoso menjerat tersangka Ongki dengan sangkaan pasal berlapis:
1. Pasal Utama:
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. Sangkaan Subsider:
- Pasal 415 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik memberikan perhatian khusus pada fakta bahwa dua dari tiga korban masih dikategorikan sebagai anak-anak, yang berpotensi menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Ketegasan Polisi dan Fokus Pemulihan Korban
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual tanpa kompromi.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap dan memproses pelaku, melainkan ada korban yang harus kita lindungi dan masa depan yang harus kita jaga,” tegas AKBP Aryo di hadapan awak media.
Selain fokus pada penuntasan proses hukum dan pendalaman potensi adanya korban lain, Polres Bondowoso memastikan penanganan perkara ini berjalan searah dengan upaya perlindungan serta pemulihan trauma (trauma healing) bagi seluruh korban. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi