
Situbondo, Obor Rakyat – Polemik antara Gus Lilur (HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy),
dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin kembali memanas menjelang Muktamar NU.
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan fitnah, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka kepada empat tokoh NU.
Tantangan tersebut disampaikan Gus Lilur melalui pernyataan berjudul “Tantangan Terbuka” pada Rabu (26/8/2026).
Ia menyebut tantangan itu sebagai bagian dari upayanya membuktikan tudingan yang kini menjadi persoalan hukum.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya.
Tantang Empat Tokoh di Arena Muktamar NU
Gus Lilur kemudian mengusulkan agar pembuktian dilakukan secara terbuka di arena Muktamar NU. Ia menantang empat tokoh, yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Keempat tokoh tersebut ditantang untuk mengikuti pembuktian kemampuan mengarang kitab di lokasi Muktamar NU.
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU empat orang berikut,” demikian pernyataan Gus Lilur.
Menurut Gus Lilur, tantangan tersebut berkaitan dengan polemik mengenai kemampuan mengaji yang sebelumnya muncul dalam pernyataannya dan kemudian menjadi dasar aduan terhadap dirinya.
Ia bahkan menyebut konsekuensi yang harus dijalani apabila tantangan tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” lanjutnya.
Dilaporkan FARUK ke Bareskrim
Sebelumnya, Gus Lilur diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK).
Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial.
FARUK menilai pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk mengenai pernyataan bahwa Gus Kikin tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji.
Ketua FARUK M. Chalid mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah ulama sekaligus untuk mencegah munculnya kegaduhan menjelang Muktamar NU.
Meski demikian, FARUK menyatakan tetap membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara baik.
FARUK Ingatkan Potensi Kegaduhan
FARUK sebelumnya menilai polemik tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di kalangan warga NU apabila terus berkembang di ruang publik.
Dugaan pernyataan penghinaan dan fitnah itu disebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Muktamar NU Diminta Jadi Momentum Rekonsiliasi
Di tengah polemik tersebut, Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA Munawar Fuad Nuh sebelumnya mengingatkan agar Muktamar NU di Jombang menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga NU.
Ia berharap berbagai persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui tabayyun dan jalan ishlah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sementara itu, Gus Lilur menutup pernyataan tantangan terbukanya dengan mencantumkan identitas sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan serta menyebut dirinya sebagai cicit Sayyid Ali Murtadho.
Hingga kini, tantangan terbuka Gus Lilur tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang menjelang Muktamar NU.
Adapun benar atau tidaknya tudingan mengenai kemampuan mengaji serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi