
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil langkah korektif tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Curahdami secara resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat, Senin (31/8/2026).
Keputusan demosi operasional tersebut menggarisbawahi komitmen Pemkab Bondowoso dalam menjaga integritas, moralitas, serta tata kelola birokrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Puspo Pranoto, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administrasi berupa penarikan Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah telah melalui prosedur yuridis formal sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
”Kami murni melaksanakan dan menegakkan regulasi yang ada,” ujar Puspo singkat saat dikonfirmasi terkait legalitas pemberhentian tersebut, Senin (31/8/2026).
Penunjukan Pelaksana Tugas dan Imbauan Moral
Guna menjamin kontinuitas proses belajar-mengajar serta efektivitas manajerial di sekolah terdampak, posisi kepala sekolah yang kosong akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu dekat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan perihal sanksi pembebasan tugas konstitusional terhadap oknum pimpinan sekolah tersebut.
”Iya, betul yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah,” terang Taufan.
Kebijakan pembinaan aparatur ini diharapkan menjadi precedent serta evaluasi komprehensif bagi seluruh tenaga pendidik dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.
Pemkab mengimbau seluruh elemen pendidik untuk senantiasa menjunjung tinggi norma etika, kedisiplinan, serta kode etik ASN dalam menjalankan amanat pelayanan publik. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi