KPK Sita Perhiasan Emas Puluhan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim terkait Kasus Suap ATR/BPN

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan dasar emas dengan nilai diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan dasar emas dengan nilai diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan aset berupa perhiasan serta dokumen pendukung dari lokasi penggeledahan.

KPK menduga barang bernilai tersebut dibeli dari uang hasil pengumpulan ilegal yang melibatkan para oknum BPN.

​”Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik mengamankan beberapa perhiasan diduga emas yang diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

​Penyidik KPK saat ini tengah mendalami motif penyamaran atau konversi uang tunai hasil tindak pidana korupsi tersebut ke bentuk perhiasan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat Struktural Kejaksaan, 10 Posisi Kajari Bergeser

Selain Kanwil BPN Jatim, penggeledahan juga menyasar Kantor BPN Mojokerto, kantor PT Summarecon Agung, hingga tiga ruang Direktur Jenderal di kantor pusat Kementerian ATR/BPN Jakarta.

​Upaya paksa penggeledahan di berbagai titik ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis, yakni sekitar Rp106,3 miliar, serta mengamankan 19 orang.

​Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya:

  • ​Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang / PPTR ATR/BPN)
  • ​I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • ​Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
  • Lima pihak swasta: Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

​KPK mensinyalir empat nama terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​Fokus perkara yang tengah disidik KPK meliputi dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan dan penerbitan HGB.

Meski demikian, penyidik terus memperluas area penyidikan ke dugaan korupsi pada proses mutasi-promosi jabatan pegawai serta skema pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menegaskan masih terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan kecukupan alat bukti. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *