
Jakarta, Obor Rakyat — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat” sebagai narasi utama kepemimpinannya. Gagasan strategis tersebut disampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan patutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR-RI sebagai bentuk komitmen pengabdian institusi Kepolisian terhadap rakyat, bangsa, dan negara.
Mantan Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, menilai bahwa tema utama tersebut bukan sekadar jargon operasional, melainkan sebuah perjanjian konstitusional antara institusi Polri dan seluruh masyarakat Indonesia.
”Penyampaian visi dan misi Kapolri di hadapan wakil rakyat merupakan pernyataan otentik bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri harus senantiasa bersumber pada prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar Firman Jaya Daeli di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rekam Jejak dan Kematangan
Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Lahir pada 14 Juli 1973, perjalanan kariernya dibentuk dari rekam jejak panjang di bidang Reserse Kriminal (Reskrim), khususnya saat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelum dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kapolri dengan pangkat Jenderal Bintang Empat, Suyudi telah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Wakil Kapolda Metro Jaya
- Kapolda Banten (Bintang Dua)
- Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) (Bintang Tiga)
Saat memimpin BNN-RI, Suyudi dinilai berhasil memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime. Pendekatannya berfokus pada penguatan pencegahan, penindakan terorganisir, serta pemberdayaan masyarakat secara masif.
Independensi Polri dan Supremasi Hukum
Dalam pandangan Firman Jaya Daeli, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia harus dimaknai dalam kerangka sistem presidensial yang konstitusional.
Artinya, posisi tersebut melekat pada kelembagaan Kepresidenan sebagai penyelenggara negara, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok partisan tertentu.
”Institusi Polri tidak boleh dijadikan instrumen pragmatis atau alat politik kekuasaan. Piramida ketaatan seluruh jajaran Kepolisian hanya boleh berorientasi pada Konstitusi, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat,” tegas perumus UUD NRI 1945 dan berbagai UU Kelembagaan Negara tersebut.
Pilar Utama Penyelenggaraan Tugas Polri
Amanat UUD NRI Tahun 1945 menetapkan empat fungsi mendasar Polri sebagai alat negara yang saling terintegrasi:
- Menjaga Keamanan dan Ketertiban — Menciptakan stabilitas publik sebagai landasan pembangunan nasional.
- Melindungi Masyarakat — Menjamin keselamatan warga negara dari segala bentuk ancaman dan potensi bahaya.
- Mengayomi dan Melayani — Memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat tanpa diskriminasi.
- Menegakkan Hukum — Menjalankan proses peradilan yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Melalui doktrin Tri Brata Polri sebagai Bhayangkara Negara, kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto diharapkan membawa transformasi berkelanjutan di tubuh Kepolisian.
Langkah transformasi ini ditujukan untuk membangun institusi Polri yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan peradaban negara hukum Indonesia yang berkeadilan. (*)
Sumber: Firman Jaya Daeli, Mantan Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia.
Editor: Redaksi