
Bondowoso, Obor Rakyat — Isu dugaan intervensi dan intimidasi dalam pengadaan material kerangka atap baja ringan (galvalum) untuk revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bondowoso kian memanas.
Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bondowoso kini memicu desakan tindakan hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga aktivis kebijakan publik.
Kadisdik Bondowoso, Taufan Restuanto, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengarahkan pembelian material revitalisasi sekolah kepada rekanan tertentu. Ia juga membantah memiliki hubungan keluarga maupun keterkaitan kerja sama dengan oknum bernama Dullah, yang beredar di publik disebut-sebut sebagai ‘utusan’ atau kerabatnya.
”Saya tidak pernah mengintervensi siapa pun, apalagi menyuruh seseorang untuk mengarahkan pembelian material kepada pihak tertentu. Saya juga tegaskan tidak memiliki hubungan famili atau keluarga dengan yang bernama Dullah,” tegas Taufan, Jumat (9/10/2026).
Taufan menambahkan, pengadaan material sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Sekolah (Kepsek) dan tim pelaksana melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sesuai petunjuk teknis.
Ia meminta para kepsek mengabaikan intimidasi oknum yang mengasnamakan dirinya.
Ketua DPRD: “Jangan Cuma Menepis, Pidanakan!”
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, menilai langkah Kadisdik yang sekadar membantah tidaklah cukup.
Politisi PKB ini mendesak agar oknum yang melakukan pencatutan nama dan intimidasi tersebut segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.
”Jangan cuma ditepis, pelakunya pidanakan agar tidak terbiasa melakukan intimidasi dan intervensi, apalagi ngaku-ngaku adik Kadisdik,” tegas Ahmad Dhafir, Sabtu (10/10/2026).
Dhafir mengingatkan, jika material yang dipaksakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik, maka kepala sekolah dan panitia pembangunan yang berpotensi terseret hukum.
”Kasihan para kepsek dan panitia. Saat pekerjaannya tidak sesuai RAB serta spesifikasi bahan, mereka yang akan terjerat pidana,” tambahnya.
Aktivis Sebut Ada Unsur Pemerasan, APH dan Inspektorat Wajib Turun Tangan
Senada dengan pimpinan DPRD, aktivis pemerhati kebijakan publik Bondowoso, Syayudi menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat harus segera turun tangan mengusut dugaan praktik koruptif dan pengancaman mutasi tersebut.
Menurutnya, tindakan mencatut nama pejabat yang disertai ancaman mutasi jabatan merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Tindakan ini mengarah pada unsur pemerasan (Pasal 368 KUHP), pengancaman (Pasal 369 KUHP), serta penipuan dan pencatutan nama (Pasal 378 KUHP). Pengancaman mutasi demi keuntungan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan yang melanggar hukum,” papar Syayudi.
Ia juga menekankan bahwa proses mutasi ASN memiliki regulasi ketat berbasis sistem merit, bukan atas tekanan pihak luar.
Pihaknya menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum tersebut ke ranah hukum.
”Kami sedang mengumpulkan data oknum tersebut untuk dilaporkan resmi ke kejaksaan, kepolisian, hingga Ombudsman RI jika ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang,” pungkas Syayudi. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi