Dugaan Proyek Mangkrak Gedung FKIK Unja, ZARKA Desak KPK dan BPK Turun Tangan Usut Tuntas

​Jambi, Obor Rakyat — Lembaga Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menelaah dan mengusut tuntas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA).
ZARKA mendesak KPK mengusut PPK UNJA. (Ilustrasi)

​Jambi, Obor Rakyat — Lembaga Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menelaah dan mengusut tuntas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA).

​Desakan tersebut disampaikan guna memastikan transparansi pengelolaan uang negara, kejelasan progres fisik pembangunan, pelaksanaan kontrak pengadaan, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Soroti Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

​Ketua Umum ZARKA, Teuku Z. Arifin, menegaskan bahwa alokasi anggaran negara yang dikucurkan untuk fasilitas pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel tanpa ada penyimpangan.

​”Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat persoalan dalam pembangunan Gedung FKIK UNJA, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan,” tegas Teuku Z. Arifin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

​Arifin menambahkan, dugaan terbengkalainya proyek tersebut tidak boleh hanya dijawab dengan klarifikasi administratif semata. Pihaknya mendesak agar publik mendapatkan rincian transparan mengenai nilai anggaran, realisasi pembayaran, capaian fisik di lapangan, hingga addendum atau perubahan kontrak yang dilakukan.

​Ia meminta BPK melakukan pemeriksaan audit sesuai kewenangannya, sementara KPK serta aparat penegak hukum (APH) lainnya memverifikasi bukti-bukti awal guna menguji ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.

Baca Juga :  Skandal HGB Summarecon: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

Jika terbukti ada kerugian negara dan tindakan melanggar hukum, ZARKA mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.

​Penegakan Hukum Berbasis Bukti Teknis dan Dokumen

​Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Kebijakan Publik ZARKA mengingatkan bahwa penetapan indikasi korupsi harus berpijak pada fakta hukum dan bukti sah, bukan sekadar opini publik.

​Menurutnya, pengusutan harus mencakup audit komprehensif mulai dari tahapan perencanaan, penentuan pemenang tender/penyedia, pencairan anggaran, hingga kesesuaian antara volume pekerjaan faktual dengan laporan administrasi.

​”Dalam perspektif hukum, yang harus diperiksa bukan hanya kondisi fisik bangunan, melainkan keseluruhan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Jika terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran dan progres pekerjaan, hal itu wajib diuji melalui pemeriksaan teknis yang sah,” paparnya.

Desak Rektorat Universitas Jambi Buka Suara

​Merespons polemik ini, ZARKA mendesak pihak rektorat Universitas Jambi (UNJA) untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai:

  • Status terkini dan kendala pembangunan Gedung FKIK.
  • Total nilai kontrak dan realisasi pembayaran anggaran yang telah dicairkan.
  • Identitas penyedia/kontraktor pelaksana proyek.
  • Langkah konkret dan rencana tindak lanjut penyelesaian gedung tersebut.

​Keterbukaan informasi dari pihak universitas dinilai sangat krusial agar proses pemeriksaan berjalan seimbang (cover both sides) dan mencegah timbulnya kesimpulan prematur di tengah masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, kebenaran dugaan mangkraknya proyek, besaran anggaran yang telah digunakan, serta indikasi pelanggaran hukum pada pembangunan Gedung FKIK UNJA masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan hasil audit lembaga berwenang. (*)


Penulis: Rifki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *